Sejarah Asuransi Syariah dari Sebelum Rasulullah hingga berkembang di Indonesia
FOTO: Asuransi Syariah, reindo.co.id-(Istimewa)-
PT.STI lalu memiliki dua anak perusahaan, pertama anak perusahaan yang mengurus Asuransi Jiwa yakni PT. Asuransi Takaful Keluarga dan PT.Asuransi Takaful Umum yang mengatur asuransi umum.
Prinsip Dasar Asuransi Syariah
Asuransi Syariah pada dasarnya menerapkan prinsip-prinsip keIslaman yang barang tentu sumbernya adalah Al Qur’an dan Hadist.
Dasar keIslaman yang digunakan sebagai pedoman Asuransi Syariah berprinsip kepada kepercayaan yang menganjurkan agar sesama masyarakat muslim untuk menerapkan sikap tolong-menolong.
Ajaran Islam menganjurkan agar seorang muslim meringankan beban yang ditanggung oleh muslim lainnya. Selain prinsip tolong menolong, Asuransi Syariah dijalankan berdasarkan prinsip pengorbanan. Pengorbanan untuk sesama muslim adalah perbuatan mulia dan akan mendapat ganjaran dari Allah SWT.
Prinsip Asuransi Syariah lainnya adalah prinsip jaminan. Setiap umat Islam hendaklah saling menjamin keselamatan dan kesejahteraan saudaranya. Sebagaimana digambarkan oleh hadis Rasulullah SAW yang artinya, “Seorang mukmin terhadap sesama mukmin bagaikan satu bangunan, sebagiannya mengokohkan bagian yang lain, lalu Nabi menggenggamkan jarinya”. (H.R. Bukhari dan Muslim).
Asuransi Syariah juga memegang prinsip keselamatan, kesejahteraan dan perlindungan antar sesama muslim. Jika saudaranya sesama muslim tertimpa musibah sangat dianjurkan bagimuslim lainnya untuk mengulurkan bantuan. Keselamatan hidup, kesejahteraan dan hidup aman merupakan kebutuhan yang harus didapat oleh manusia termasuk umat Islam.
Dasar-dasar keIslaman yang demikianlah yang menjadi prinsip dasar Asuransi Syariah di Indonesia. Dalam hal ini Nur Kholis (2021:52) menyebutnya dengan istilah takaful (bentuk masdar) berasal dari kata kerja takafala yang berarti saling menjamin, saling menjaga dan saling memelihara (dengan tujuan meringankan beban).
BACA JUGA:Ragam Metode Berkebun di Lahan Sempit
Untuk memastikan kesesuaian praktik asuransi dengan prinsip-prinsip Syariah (Asuransi Syariah), negara bekerjasama dengan ulama dan lembaga-lembaga keuangan Islam serta organisasi-organisasi seperti Dewan Syariah Nasional dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa-fatwa (pendapat hukum Islam) yang berkaitan dengan pedoman Asuransi Syariah.
Ingatlah setiap akan memilih perusahaan asuransi. Produk-produk asuransi mungkin menawarkan varian produk yang berbeda dan berkedok Asuransi Syariah. Penting untuk membaca dan memahami ketentuan dan ketentuan polis asuransi syariah sebelum membelinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: