Talak Cerai Musa Ditolak, Mardiana Tetap Istri Sah, Status Yuniar Dipertanyakan?
Caption foto: Juru bicara atau Humas Pengadilan Agama Gunung Sugih Dodi Alaska.-(Heri)-
LAMPUNG TENGAH, RADARMETRO.DISWAY.ID - Cerai talak yang diajukan Musa Ahmad kepada Mardiana ditolak Pengadilan Agama Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Hal tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Gunung Sugih Dodi Alaska.
Dia menyebutkan bahwa perkara yang diajukan oleh yang bersangkutan atau yang teregister Nomor 1377/Pdt.G/2024/PA.Gs sudah diputus oleh majelis hakim, Selasa 15 Oktober 2024.
"Dalam isi putusan tersebut, majelis hakim menolak permohonan pemohon, artinya talak yang diajukan itu ditolak," kata Dody, Kamis 17 Oktober 2024.
Dody melanjutkan, ada beberapa pertimbangan yang membuat hakim memutuskan untuk menolak perkara talak cerai yang diajukan oleh Musa Ahmad.
"Pada intinya, segala sesuatu permohonan atau gugatan yang tidak dapat dibuktikan akan ditolak, apabila dapat dibuktikan akan dikabulkan. Sederhananya seperti itu," katanya.
Dody mengatakan, selama 14 hari setelah dibacakan putusan tersebut ada upaya hukum yang bisa dilakukan yaitu hak banding.
Menurutnya, peluang itu terbuka, apabila pemohon mengajukan banding akan dilayani dan Pengadilan Agama mempersilakannya.
Meski demikian, untuk saat ini yang bersangkutan masih belum menunjukkan upaya tersebut.
"Sejauh ini belum ada ya (pengajuan banding), tapi kan waktunya masih cukup ya, masih ada sekitar 10 harian masih cukup," katanya.
Hasil penolakan ini, Mardiana tetap menjadi istri sah Musa Ahmad.
Selanjutnya, bagaimana nasib atau status pernikahan Musa Ahmad dengan dokter Yuniar?
Diketahui, Musa Ahmad dan Yuniar telah tinggal satu rumah yang berada di pinggir ledeng Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggibesar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: