Sanksi Kakam yang Terbukti Melanggar Aturan Pilkada Mandek di Pj Bupati Lamteng

Sanksi Kakam yang Terbukti Melanggar Aturan Pilkada Mandek di Pj Bupati Lamteng

--

BANDARJAYA, RADARMETRO.DISWAY.ID - Sanksi hukum Kepala Kampung (Kakam) yang terbukti melanggar aturan Pilkada mandek di Pejabat Sementara (Pj) Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Bobby Irawan. 

Sebelum tahapan Pilkada, Bawaslu Lamteng telah menetapkan Dua Camat dan satu Kakam terbukti melanggar aturan Pilkada. Untuk Kakam sendiri, berkas hasil putusan dari Bawaslu Lamteng telah dilimpahkan ke PJ Bupati Lamteng Bobby Irawan.

Namun, Pj Bupati Lamteng Bobby Irawan belum memberikan kejelasan terkait sanksi apa yang diberikan oleh orang nomor satu yang ditunjuk oleh Pj Gubernur Lampung Samsudin ini.

BACA JUGA:Jika Ingin Pilkada Aman, Gakumdu Harus Bertindak Profesional

Terkait mandeknya sanksi hukum Kakam yang terbukti melanggar aturan Pilkada, Ketua Koordinator Gakkumdu Lamteng Imam Nurrohim akan mencoba menanyakan kepada Pj Bupati Lamteng Bobby Irawan.

"Ya betul sanksi sudah kami limpahkan ke Pj Bupati Lamteng Bobby Irawan. Tapi, kami belum mengetahui sanksi apa yang diberikan," kata Imam, saat diwawancarai di kantor Gakkumdu Lamteng, Rabu 23 Oktober 2024.

"Nantinya kami akan menanyakan kembali ke Pj Bupati Lamteng Bobby Irawan terkait masalah ini," tegasnya.

BACA JUGA:Oknum Kades Di Sekampung Lamtim Di Duga Tidak Netral

Imam mengatakan bahwa Pj Bupati Lamteng Bobby Irawan yang memberikan sanksi untuk Kakam.

"Kalau sanksi Kakam Bupati yang memberikan sanksi. Yang jelas berkas sudah dilimpahkan ke Bupati," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: