Apa itu Polis Asuransi? Ini Tips Mudah Memahaminya

Foto: Polis Asuransi adalah dokumen yang memuat perjanjian tertulis antara peserta asuransi dan perusahaan asuransi atau penyedia layanan asuransi. Gambar Freepik.com-(Barnas)-
Yang dimaksud dengan masa tenggang polis adalah waktu mempelajari polis asuransi. Pihak perusahaan asuransi biasanya memberikan masa tenggang kepada calon peserta asuransi untuk mempelajari dan memahami isi polis asuransi selama 7 sampai 14 hari. Pemegang polis berhak mendapatkan masa tenggang ini, dan bila mana dalam masa tenggang tersebut pemegang polis mendapati isi polis asuransi yang tidak sesuai dengan poin perjanjian dan penawaran maka berhak mengajukan pembatalan.
4. Bersikap Proaktif
Sebagai calon peserta asuransi, anda disarankan untuk bersikap proaktif. Tanyakanlah setiap isi polis asuransi kepada perusahaan asuransi anda. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, terutama tentang peryaratan dan perlindungan yang harus didapatkan peserta asuransi, sehingga suatu saat anda mengajukan klaim asuransi tidak mendapati kendala dan proses klaim bisa diproses oleh perusahaan asuransi.
BACA JUGA:Sejarah Asuransi Syariah dari Sebelum Rasulullah hingga berkembang di Indonesia
Mengingat pentingnya polis asuransi, maka sebagai peserta asuransi wajib memahami isi polis asuransi. Ingat tujuan awal membeli produk asuransi adalah untuk melindungi aset, properti, atau kehidupan seseorang dari risiko tertentu yang mungkin terjadi di masa depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: