Divonis Bersalah, Kuasa Hukum Qomaru Zaman Nyatakan Pikir-Pikir

Divonis Bersalah, Kuasa Hukum Qomaru Zaman Nyatakan Pikir-Pikir

Foto : Kuasa Hukum Qomaru Zaman, Hadri Abunawar saat dikonfirmasi awak media usai menjalani sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakimdi Pengadilan Negeri (PN) Metro kelas IB, Selasa 5 November 2024.-(Ria Riski A.P)-

KOTAMETRO, RADARMETRO.DISWAY.ID - Kuasa Hukum terdakwa Qomaru Zaman, Hadri Abunawar menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim yang menyatakan kliennya bersalah. 

Diketahui, Qomaru Zaman divonis bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu. Qomaru juga divonis membayar denda Rp6 juta rupiah atau menjalani kurungan selama satu bulan, jika denda tersebut tidak dibayarkan. 

Pembacaan vonis dilakukan langsung Majelis Hakim yang diketuai oleh Andri Lesmana, dengan anggota Majelis Hakim Dwi Aviandari dan Dicky Syarifudin. 

Menurut Hadri, pihaknya akan mengambil sikap dalam waktu 3 hari ke depan. 

"Jadi rekan-rekan media, kita sama-sama sudah mendengarkan putusan dari majelis hakim yang memeriksa, mengadili, memutus perkara itu sendiri Qomaru Zaman terkait dakwaan JPU," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah terbukti.

"Majelis Hakim berpendapat dakwaan dari JPU tersebut telah terbukti, kami akan menyikapinya dengan berpikir-pikir," ujarnya.

Ia mengaku akan melakukan kajian hukum tekait langkah apa yang akan dilakukan usai putusan sidang tersebut. 

BACA JUGA:Terbukti Bersalah, Qomaru Zaman Divonis Denda Subsider Penjara

"Apakah kami akan melakukan upaya hukum, atau bagaimana, nanti akan kami kaji terlebih dahulu," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam putusannya Majelis Hakim memutuskan terdakwa Qomaru Zaman dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah. 

Qomaru Zaman juga divonis harus membayar denda sebesar Rp6 juta atau menjalani kurungan selama satu bulan, jika denda tersebut tidak dibayarkan.

Dalam putusan pengadilan tersebut, hakim menyatakan bahwa Qomaru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran pidana pemilu, sesuai dakwaan tunggal yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

"Satu menyatakan terdakwa Qomaru Zaman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana pemilihan sebagaimana dakwaan tunggal JPU," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: