Segera Panggil Disdikbud Lamteng, Komisi IV DPRD Himbau Hentikan Pendataan

Segera Panggil Disdikbud Lamteng, Komisi IV DPRD Himbau Hentikan Pendataan

Foto: Segera Panggil Disdikbud Lamteng, Komisi IV DPRD Himbau Hentikan Pendataan -(Hengky)-

GUNUNGSUGIH,RADARMETRO.DISWAY.ID - Anggota Badan Anggaran yang anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) Sukarman memberikan himbauan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Disdikbud) untuk menghentikan pendataan bantuan seragam dan sepatu bagi siswa yang kurang mampu.

Pasalnya, di Pilkada ini semua kegiatan bantuan sosial (bansos) dihentikan sesuai aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

"Semua kegiatan bansos di Pilkada ini harus dihentikan. Ini sesuai aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat," kata Sukarman anggota DPRD Kabupaten Lamteng Fraksi PKS saat diwawancarai melalui via telepon WhatsApp, Kamis 14 November 2024.

BACA JUGA:Pj Bupati Pilih Bungkam, Disdikbud Lamteng Data Penerima Bantuan Ditengah Pilkada

Sukarman menjelaskan bahwa akan menyampaikan atas laporan ini kepada Ketua Komisi IV. Agar Disdikbud Lamteng untuk dilakukan pemanggilan.

"Nanti saya komunikasi dengan Ketua Komisi IV. Kami akan segera panggil Disdikbud Lamteng," tegasnya.

Masih kata Sukarman, bahwa tidak hanya anggaran bantuan seragam dan sepatu gratis ini. Namun, data seluruh data anggaran Disdikbud Lamteng belum diserahkan ke Komisi IV.

"Untuk apa Disdikbud Lamteng melakukan pendataan bisa jadi pertanyaan bagi kami Komisi IV DPRD Lamteng. Dimana Rancangan Kerjar dan Anggaran (RKA) Disdikbud Lamteng belum diserahkan ke kami," ungkapnya.

BACA JUGA:Pemkot Metro Buka Pendaftaran Seleksi PPPK Periode II, Cek Ini Jadwalnya!

"Kami sudah lama minta RKA Disdikbud Lamteng. Tapi, belum dikasih ke kami. Yang jelas akan kami evaluasi," pungkasnya.

Sekedar diketahui, bahwa Disdikbud Lamteng menggandeng Camat, Kepala Kampung (Kakam) maupun Lurah, Kepala Dusun hingga RT untuk mendata masyarakat yang berhak anaknya mendapat bantuan seragam dan sepatu gratis di tahun 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: