Soal Petikan Bawaslu, KPU Metro Konsultasikan ke KPU RI

Soal Petikan Bawaslu, KPU Metro Konsultasikan ke KPU RI

Foto : Ketua KPU Metro Nurris Septa Pratama menyebut akan mengkomunikasikan petikan Bawaslu terkait hasil putusan perkara Qomaru Zaman ke KPU Metro-(Ria Riski A.P)-

BACA JUGA:Qomaru Terbukti Melanggar Pidana Pilkada, KPU dan Bawaslu Metro Diminta Tegakkan Aturan!

"Untuk rapat kita di Gakkumdu. Hari Senin 11 November 2024, petikan itu kita serahkan ke KPU Metro," terangnya.

Menurutnya, berdasarkan petikan  putusan PN Metro perkara Qomaru tersebut, maka keputusan selanjutnya berada pada KPU Metro.

"Sekarang itu, petikan (putusan PN Metro) sudah di KPU. Jadi KPU yang membaca, menelaah, dan mengambil keputusan, tentang petikan pengadilan tentang Qomaru," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: