Qomaru Terbukti Melanggar Pidana Pilkada, KPU dan Bawaslu Metro Diminta Tegakkan Aturan!
Foto : Tim Kuasa Hukum Mubaraq melayangkan surat kepada penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu untuk menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri. -(Ria Riski A.P)-
KOTAMETRO, RADARMETRO.DISWAY.ID - Tim kuasa hukum pasangan calon Kepala Daerah (Calonkada) Metro Maju Bersama Bambang-Rafieq (Mubaraq) nomor urut 01 melayangkan surat kepada penyelenggara pemilu.
Di mana surat yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro meminta agar kedua penyelenggara pemilu tersebut mengambil langkah tegas.
Ini sebagai tindak lanjut atas putusan inkrah Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro terkait perkara tindak pidana Pemilu terhadap Calon Wakil Wali Kota Qomaru Zaman Paslon nomor urut 02 yang dinyatakan bersalah melanggar Pasal 71 UU Pemilu.
Oleh karena itu, Tim Kuasa Hukum Mubaraq mendesak Bawaslu dan KPU segera mengambil langkah tegas untuk mendiskualifikasi Paslon 02. Ini sebagaimana dengan mandat Undang-undang (UU) Pemilu dan telah inkrah di putuskan pengadilan.
--
"Atas nama Tim Kuasa Hukum Mubaraq 01 melayangkan surat ke KPU dan Bawaslu Kota Metro. Isinya meminta dan mengingatkan kepada penyelengara Pemilu, agar bisa melaksanakan kewajibannya dari Putusan Inkrah Pengadilan Negeri Kota Metro," terang Tim Kuasa Hukum Mubaraq, M. Suhendra, Rabu 13 November 2024.
BACA JUGA:Terbukti Bersalah, Bawaslu Diminta Tegas Tangani Kasus Qomaru Zaman
"Ini menindaklanjuti atas perkara Tindak Pidana Pemilu terhadap Calon Wakil Wali Kota Qomaru Zaman Paslon nomor urut 02, yang dinyatakan bersalah melanggar pasal 71 UU Pemilu," paparnya.
Diakui Suhendra bahwa pihaknya telah melayangkan surat ke KPU RI, KPU Provinsi Lampung dan KPU Kota Metro. Tidak hanya itu, pihaknya juga melayangkan surat tersebut ke Bawaslu RI serta Bawaslu Provinsi Lampung agar tegak lurus penindaklanjuti putusan pengadilan.
--
"Kami melayangkan surat ke KPU RI, KPU Provinsi Lampung dan KPU, serta Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Lampung untuk mengingatkan dan menindaklanjutinya segera," jelasnya.
"Jadi harus tegak lurus dan tegas dalam menjalankan amanah dari pada UU Pemilu. Terlebih telah Inkrah Putusan Pengadilan dengan ketetapan Pasal 71, dimana terdapat 6 ayat didalamnya," sambungnya.
Suhendra menyebut bahwa surat yang dilayangkan tersebut telah diterima oleh komisioner KPU Kota Metro dan Ketua Bawaslu kota setempat.
"Alhamdulillah surat telah diterima oleh Komisioner KPU dan Ketua Bawaslu, semoga akan segera ditindaklanjuti," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: