16 Pelamar PPPK Periode I di Metro Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, Ini Alasannya!

16 Pelamar PPPK Periode I di Metro Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, Ini Alasannya!

Foto : Pansel Penerimaan PPPK Kota menyebut belasan pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat. -(Ria Riski A.P)-

KOTAMETRO, RADARMETRO.DISWAY.ID - Panitia seleksi (Pansel) penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Metro mencatat belasan pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Adapun jumlah pelamar yang dinyatakan TMS tersebut sebanyak 16 orang dari 1.540 pelamar yang mendaftar untuk mengikuti seleksi PPPK periode I di Kota Metro.

Sementara itu, untuk jumlah pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) sebanyak 1.524 pelamar.

Demikian disampaikan Pansel PPPK Kota Metro yang juga Kepala Badan Kepegawian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Welly Adiwantra melalui Sekretaris BKPSDM Alek Destrio dikonfirmasi radarmetro.disway.id.

Ia mengatakan, ada beberapa penyebab para pelamar dinyatakan TMS. Adapun hal tersebut antara pelamar tidak sesuai katagori pada persyaratan pendaftaran.

"Ada beberapa pelamar dinyatakan TMS. Antara lain pengalaman kerja yang tidak sesuai dengan formasi," terangnya.

Tidak hanya itu, lanjutnya, pelamar yang dinyatakan TMS lantaran terdebut karena dokumen yang diunggah tidak sesuai dengan persyaratan.

BACA JUGA:Pemkot Metro Buka Pendaftaran Seleksi PPPK Periode II, Cek Ini Jadwalnya!

"Selain itu juga dokumen diunggah pelamar tidak sesuai ketentuan," bebernya.

Menurutnya, pada penerimaan PPPK pada periode I hanya diperuntukan bagi pelamar non ASN yang terdata pada database Badan Kepegawaian Negara (BKN) .

"Untuk penerimaan PPPK periode I ini untuk pelamar guru prioritas. Kemudian eks tenaga kategori 2 (K2) dan pegawai non ASN yang sudah terdata database BKN," paparnya.

Sementara itu, selain membuka penerimaan PPPK periode I, Pansel juga membuka pendaftaran PPPK kategori II. 

Di mana pendaftaran PPPK kategori II tersebut diperuntukan bagi pegawai non ASN yang sudah bekerja minimal 2 tahun. 

"Jadi pendaftaran periode II ini untuk tenaga non ASN yang sudah bekerja min 2 tahun pada saat pendaftaran," terang Alek. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: