Tim Pemenangan Paslon Wahdi-Qomaru Sebut Belum Terima Surat Resmi Pembatalan dari KPU Metro
Foto : Ketua Tim Pemenangan Paslon Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 2 Wahdi - Qomaru mengaku belum menerima salinan pembatalan Paslon nomor 2.-(Ria Riski A.P)-
KOTAMETRO, RADARMETRO.DISWAY.ID – Tim Pemenangan Pasangan Calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 2, Wahdi - Qomaru mempertanyakan kebenaran pembatalkan pencalonan Wahdi-Qomaru.
Di mana hingga Rabu 20 November 2024 siang, pihaknya mengaku belum menerima surat resmi terkait pembatalan tersebut.
"Sampai saat ini, saya belum menerima surat keputusan dari KPU Metro terkait informasi pembatalan," terang Ketua Tim Pemenangan Wahdi - Qomaru, Paslon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 2, Deswan.
Menurutnya, pemberitahuan pembatalan yang disampaikan melalui media sosial KPU Metro hanya menimbulkan kegaduhan.
"Ini menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Karena pemberitahuan hanya disampaikan melalui laman media sosial KPU Metro, tanpa melampirkan surat keputusan yang dimaksud," ujarnya.
BACA JUGA:KPU Metro Batalkan Pencalonan Wahdi-Qomaru
Oleh karena itu, pihaknya mengaku akan segera berkoordinasi dengan KPU untuk memastikan keabsahan informasi tersebut.
"Kami akan segera mengonfirmasi kepada KPU untuk mengetahui kebenarannya," ungkapnya.
Diketahui, KPU Kota Metro membatalkan pencalonan pasangan nomor urut 2, dr. Wahdi, Sp.OG(K)., M.H., dan Drs. Qomaru Zaman, M.A., pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro 2024.
Pembatalan pencalonan tersebut diumumkan secara resmi oleh KPU Kota Metro melalui laman media sosial Instagram pada Rabu 20 November 2024.
BACA JUGA:Soal Putusan PN Metro Atas Perkara Qomaru Zaman, KPU Metro Segera Beri Keputusan
Pembatalan pencalonan tersebut merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Kota Metro yang menyatakan Drs. Qomaru Zaman bersalah dalam perkara tindak pidana pilkada.
Di mana dalam keterangan tersebut pembatalan dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 tanggal 10 November 2024. Surat tersebut disertai salinan putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met tertanggal 1 November 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: