Pengamat Nilai Pembatalan Pencalonan WARU di Metro Sesuai Aturan

Pengamat Nilai Pembatalan Pencalonan WARU di Metro Sesuai Aturan

Foto : Pengamat politik Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Lampung (Unila) Darmawan Purba menyebut bahwa Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro sudah tepat.-(Ria Riski A.P)-

KOTAMETRO, RADARMETRO.DISWAY.ID - Pengamat politik Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Lampung (Unila) menyebut bahwa Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro sudah tepat.

Di mana SK bernomor 422 Tahun 2024 tersebut berisi tentang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Tahun 2024 dengan satu Pasangan Calon.

Ini menyusul dikeluarkannya keputusan pembatalan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota, Wahdi dan Qomaru Zaman. 

Demikian disampaikan Pengamat Politik FISIP Unila, Darmawan Purba. Ia menilai keputusan keputusan yang diambil oleh KPU secara prinsip telah tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Mereka secara kelembagaan hanya menindaklanjuti Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro. Karena apabila tidak ditindaklanjuti, maka justru Ketua dan Anggota KPU Kota Metro melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, bahkan dapat dipidanakan," kata Darmawan Purba, Kamis 21 November 2024.

BACA JUGA:Pengamat Sebut SK KPU Metro Tak Dapat Jadi Objek Sengketa Pemilihan

Dia juga menjelaskan yang terjadi pada paslon nomor urut 2 merupakan bagian dari dinamika politik lokal yang harus dihadapi juga paslon nomor urut 1.

Menurutnya, ada rambu-rambu aturan yang harus ditaati oleh kedua paslon dan mekanismenya sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Potensi-potensi pelanggaran yang terjadi ini, saya juga meyakini sudah berupaya dicegah oleh Bawaslu Kota Metro melalui sosialisasi maupun surat-surat pencegahannya.Tentu saja mereka tidak ingin hal tersebut terjadi di akhir masa jabatannya," jelasnya.

Dia menambahkan keputusan yang diputuskan oleh KPU Kota Metro merupakan keputusan kelembagaan. Bahkan ia menilai sekalipun personilnya berubah, tetapi keputusannya tetap berlaku dan tidak dapat diubah.

"Dari peristiwa ini dapat diambil pembelajaran bahwa petahana dalam masa-masa menjelang Pilkada dan setelah masa kampanye itu harus benar-benar berhati-hati dalam posisikan diri. Sehingga tidak terperangkap pada persoalan pidana pemilihan," ujarnya.

BACA JUGA:Gandeng Kejaksaan Negeri, Pemkot Metro Siapkan Program Jaga Lurah

Diketahui, KPU Kota Metro membatalkan paslon Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro Nomor Urut 2, Wahdi- Qomaru Zaman pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro Tahun 2024.

Ini menyusul adanya Putusan PN Metro yang menyatakan terdakwa atas nama Drs. Qomaru Zaman, M.A. bin M. Kasiro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: