Mubaraq Minta Tim Hingga Simpatisan Bergerak Bersihkan APK
Foto: Mubaraq Minta Tim Hingga Simpatisan Bergerak Bersihkan APK-(Devi)-
Sehubungan dengan akan berakhirnya jadwal kegiatan kampanye pada tanggal 23 November 2024, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 pasal 39 ayat (3) Alat peraga Kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum Hari pemungutan suara, dan pasal 39 ayat (4) Pembersihan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau tim Kampanye.
2. Sesuai dengan pasal 45 PKPU 13 Tahun 2024, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye harus menonaktifkan akun resmi Media Sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang.
3. Sesuai dengan pasal 83 PKPU 13 Tahun 2024, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dilarang melakukan Kampanye pada masa tenang, dan pada hari pemungutan suara.
4. Kami harapkan kepada Ketua Tim Kampanye masing-masing pasangan calon untuk berkoordinasi dengan seluruh Tim Kampanye dan Gabungan Partai Politik pengusul Pasangan Calon untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dijelaskan pada angka 1, 2 dan 3 diatas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: