Bawaslu Tindak Tegas Paslon Masih Kampanye Pada Masa Tenang

Bawaslu Tindak Tegas Paslon Masih Kampanye Pada Masa Tenang

Foto: Bawaslu Tindak Tegas Paslon Masih Kampanye Pada Masa Tenang-(Reza)-

PRINGSEWU,RADARMETRO.DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PRINGSEWU menggelar apel siaga pengawasan tahapan masa tenang pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada 2024, di Pendopo PRINGSEWU, Minggu (24 November 2024). 

Apel ini diikuti oleh unsur foorkompimda, ratusan anggota pengawas kelurahan dan desa (PKD) maupun pengawas di tingkat kecamatan hingga kabupaten yang ada di seluruh Bumi Jejama Secancanan.

Kegiatan pengawasan ini, diharapkan mampu mengantisipasi dan mencegah kampanye pada tahapan masa tenang, oleh seluruh anggota pengawas baik di tingkat desa atau kelurahan hingga di tingkat kabupaten.

Ketua Bawaslu Pringsewu Suprondi mengajak seluruh peserta untuk berpartisipasi dan berperan aktif guna mendukung dan menyukseskan Pilkada 2024 berjalan aman, tertib dan demokrasi.

BACA JUGA:SK KPU 426 dan 427 Dipersoalkan, Mubaraq Tempuh Jalur Hukum

Menurut aturannya, masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

Untuk Pilkada 2024, maka periode masa tenang kampanye berlangsung dari Minggu, 24 November 2024 dan berakhir pada Selasa, 26 November 2024.

"Kami mengajak bahwa pada masa tenang ini, Bawaslu akan melakukan serangkaian kegiatan mulai dari pembersihan alat peraga kampanye (APK) milik masing-masing pasangan calon (paslon)," ujarnya. 

Suprondi melanjutkan pada masa tenang ini, pihaknya akan melakukan pengawasan agar tidak ada kampanye yang dilakukan masing-masing paslon di masa tenang.

BACA JUGA:Ardito Mengimbau ke Seluruh Pendukungnya untuk Mengganti PP WA Selama Masa Tenang

"Kami bakal menindak palson maupun tim sukses yang kampanye di masa tenang ini, melakukan money politik, politik SARA, menyebar hoax dan black campaign," ujarnya.

Untuk memastikan hal itu semua, Bawaslu Pringsewu memiliki 898 orang terdiri dari PKD, PTPS, Panwaslu hingga Bawaslu Kabupaten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: