Pembatalan Pencalonan Qomaru Zaman Wajib Diumumkan di Setiap TPS
Foto: Pembatalan Pencalonan Qomaru Zaman Wajib Diumumkan di Setiap TPS -(Devi)-
METRO,RADARMETRO.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota METRO pilih bungkam saat dikonfirmasi awak media terkait draf pengumuman di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal tersebut menyusul telah dibatalkannya Calon Wakil Walikota Metro Nomor Urut 02 Qomaru Zaman yang tidak diikut sertakan dalam Pilkada Metro pada Rabu 27 November 2024 mendatang.
Pesan atau telepon yang dikirim awak media, tidak mendapat jawaban. Sebelumnya KPU Kota Metro mengeluarkan keputusan Nomor 427 Tahun 2024 tentang pembatalan Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Drs. Qomaru Zaman, M.A dalam pemilihan kepala daerah Kota Metro Tahun 2024.
Kesatu, tidak mengikut sertakan Calon Wakil Walikota Metro Nomor urut 2 pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro Tahun 2024.
BACA JUGA:SK KPU 426 dan 427 Dipersoalkan, Mubaraq Tempuh Jalur Hukum
Kedua, tidak menggugurkan Calon Walikota nomor urut 2 atau Nama dr. Wahdi pada PP pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro Tahun 2024.
Ketiga, KPU akan memberitahukan kondisi Calon Wakil Walikota Metro atas nama Qomaru Zaman yang ditetapkan sebagai terpidana tersebut kepada KPPS melalui PPK dan PPS.
Keempat, KPU memerintahkan kepada KPPS melalui PPK dan PPS untuk mengumumkan atas nama Drs. Qomaru Zaman dari pasangan calon yang ditetapkan sebagai terpidana pada papan pengumuman di TPS dan secara lisan disampaikan kepada pemilih.
BACA JUGA:Mubaraq Minta Tim Hingga Simpatisan Bergerak Bersihkan APK
Kelima, KPU memberitahukan kepada Ketua KPPS bahwa surat suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro yang dicoblos pada satu kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama salah satu calon dari pasangan calon yang ditetapkan sebagai calon yang dibatalkan, surat suara tersebut dinyatakan sah untuk calon atau pasangan calon yang bersangkutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: