1.523 Pelamar PPPK di Metro Dijadwalkan Ikuti Seleksi Kompetensi, Cek ini Jadwal dan Lokasinya!

Foto : Pansel Penerimaan PPPK Kota mengumumkan pelaksaan seleksi kompetensi akan dilaksanakan pada 10 hingga 12 Desember 2024 mendatang. -(Ria Riski A.P)-
KOTAMETRO, RADARMETRO.DISWAY.ID - Panitia seleksi (Pansel) penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Metro mengumumkan pelaksanaan seleksi kompetensi bagi pelamar PPPK periode I di kota setempat.
Di mana pelaksanaan seleksi kompetensi bagi pelamar PPPK periode 1 akan dilakukan mulai 10 sampai dengan 12 Desember 2024 mendatang.
Demikian disampaikan Pansel PPPK Kota Metro, Alek Destrio yang juga Sekretaris Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), melalui Kabid Pengadaan dan Mutasi Pegawai Eva Yuliasih.
Ia menjelaskan, bahwa pihaknya telah mengumumkan pelaksanaan seleksi kompetensi bagi pelamar PPPK periode I. Di mana pengumuman tes kompetensi tersebut dilakukan berdasarkan pengumuman Nomor : 800/E002-243775/B-3/2024.
Adapun pengumuman tersebut berisi tentang jadwal dan tata tertib pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Metro periode I tahun anggaran 2024.
"Pengumuman seleksi PPPK ini dilakukan berdasarkan Surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Nomor : 10331/B-KS.04.01/SD/E/2024 tanggal 26 November 2024. Yakni berisi tentang hal penyampaian jadwal seleksi kompetensi PPPK T.A 2024, tahap I di lokasi dalam negeri," terangnya, Rabu 4 Desember 2024.
BACA JUGA:16 Pelamar PPPK Periode I di Metro Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, Ini Alasannya!
Lebih lanjut, ia mengemukakan bahwa untuk pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK periode I tersebut akan dilaksanakan di Graha Adora, Jl. Raden Gunawan (Hajimena), Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, Lampung.
"Untuk waktunya dilaksanakan pada Selasa sampai dengan Kamis, pada tanggal 10 sampai dengan 12 Desember 2024," jelasnya.
Selanjutnya, bagi pelamar yang akan mengikuti seleksi komptensi PPPK tersebut juga harus memenuhi aturan yang ditetapkan.
Di mana peserta seleksi wajib hadir mengikuti seleksi kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.
"Untuk daftar nama peserta dan jadwal seleksi kompetensi PPPK sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Pengumuman ini," ujarnya.
Sementara itu, tambahnya, khusus bagi peserta seleksi PPPK guru yang berstatus pelamar prioritas (P1) tidak wajib mengikuti seleksi kompetensi kembali, daftar nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Pengumuman ini.
"Selain itu peserta seleksi tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentuk oleh pansel," bebernya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: