Gaji 13 Mulai Diproses, Pemkot Metro Siapkan Rp16,6 M untuk ASN dan P3K
Foto : Sekda Kota Metro Bangkit Haryo Utomo mengakui pembayaran gaji ke-13 bagi ASN dan P3K di Metro masih dalam proses.-(Ria Riski A.P)-
RADARMETRO - Kabar gembira bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Metro. Pasalnya, Pemkot Metro melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota setempat tengah memproses pembayaran gaji 13 bagi pegawai di lingkungan Pemerintah setempat.
Dikonfirmasi awak media, Sekda Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo membenarkan hal tersebut. Ia mengakui, bahwa pembayaran gaji 13 bagi ASN masih dalam proses oleh BPKAD. Ini termasuk pembayaran gaji 13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di kota setempat.
"Iya sudah diproses oleh BPKAD. Untuk rinciannya ada di BPKAD," terangnya, Kamis (8/6/2023).
Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Metro, Ismet, menjelaskan bahwa pembayaran gaji 13 masih dalam proses. Untuk Kota Metro, kata dia, jumlah gaji 13 yang dibayarkan mencapai Rp16,6 milyar.
"Untuk saat ini sudah mulai diproses. Kalau jumlahnya mencapai Rp16,6 milyar, terdiri dari ASN Rp16,3 milyar dan untuk P3K Rp351,9 juta," jelasnya.
BACA JUGA:Dorong Literasi Keuangan, 14 Ribu Pelajar di Metro Masuk Program Satu Rekening Satu Pelajar
Menurutnya, gaji 13 tersebut rencananya akan diberikan kepada 3.707 pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Metro. Diantaranya terdiri dari 3.606 orang ASN dan 101 orang P3K.
"Kalau untuk total pegawai yang akan mendapatkan gaji 13 ini ada 3.707 orang. Mereka merupakan ASN dan P3K di Metro," bebernya.
Ia menambahkan, bahwa pembayaran gaji ke-13 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023.
Dimana dalam PP tersebut pada Pasal 2 PP tersebut, gaji ke-13 tahun 2023 diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
BACA JUGA:PMI Akui Stok Darah di Metro Masih Kurang, ini Golongan Darah Disebut Paling Langka
"Kemudian secara teknis Kementerian Keuangan juga telah menerbitkan PMK nomor 39/PMK.05/2023. Ini sebagai regulasi pelaksanaan anggaran yang mengatur stakeholder terkait dengan pemberian Gaji 13," tukasny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: