Polsek Pringsewu Kota Tangkap Pelaku Penipuan Online dengan Modus Mengaku Pejabat Polisi

Polsek Pringsewu Kota Tangkap Pelaku Penipuan Online dengan Modus Mengaku Pejabat Polisi

Foto: Pelaku Penipuan Online -(Reza)-

Polisi juga mengungkap bahwa RF sebelumnya pernah ditangkap atas kasus pencurian dan penipuan. Diduga, jumlah korban penipuan RF cukup banyak, namun sebagian besar enggan melapor karena malu.

BACA JUGA:Polres Pringsewu Kerahkan Ratusan Personel Gabungan untuk Amankan Ibadah Misa Natal

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit ponsel, bukti transfer, rekaman percakapan, serta beberapa alat bukti lainnya. Atas perbuatannya, RF dijerat dengan pasal berlapis, yaitu  Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

“Dan juga Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” bebernya

Adanya kasus ini, Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap upaya penipuan online dan segera melapor jika menjadi korban kejahatan serupa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: