KPU Metro Agendakan Penetapan Wali dan Wakil Wali Kota Metro Terpilih, Cek ini Jadwalnya!
Foto : Ketua KPU Kota Metro, Erzal Syahreza Aswir, dikonfirmasi awak media, Selasa 7 Januari 2025.-(Ria Riski A.P)-
KOTAMETRO, RADARMETRO.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro telah menjadwalkan penetapkan pasangan calon (Paslon) H. Bambang Iman Santoso dan Dr. M. Rafieq Adi Pradana sebagai Wali dan Wakil Wali Kota Metro terpilih periode 2025 - 2030.
Di mana penetapan paslon Wali dan Wakil Wali Kota Metro tersebut akan dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang rencananya digelar di Ballroom Hotel Aidia Indonesia.
Penetapan paslon Wali dan Wakil Wali Kota Metro tersebut rencananya akan digelar pada Kamis 9 Januari 2025 mulai pukul 10.00 WIB.
Demikian disampaikan Ketua KPU Kota Metro, Erzal Syahreza Aswir, dikonfirmasi awak media, Selasa 7 Januari 2025.
Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan persiapan teknis untuk menggelar rapat pleno penetapan paslon terpilih tersebut.
"KPU Kota Metro sudah menyiapkan teknisnya untuk seluruhnya. Tinggal nanti kita pembacaan SK penetapan paslon terpilih. Insya Allah nanti diselenggarakan di Aidia Indonesia," terangnya.
Ia mengemukakan, bahwa dalam penetapan paslon tersebut semua paslon akan diundang. Kemudian pihaknya juga akan mengundang sejumlah pihak terkait untuk menghadiri rapat pleno penetapan Wali dan Wakil Wali Kota tersebut.
BACA JUGA:Waspada Penyebaran Penyakit DBD, Polres Metro Bersama Warga Turun ke Lingkungan?
"Jadi yang pasti kita undang itu adalah paslon. Kemudian tim pemenangannya, silakan dari paslon siapa yang akan dihadirkannya. Nah kalau tidak hadir ya tidak ada masalah, tapi menyangkut etika saja sih," ujarnya.
Kendati demikian, ia mengapresiasi sikap kedua pasangan calon yang saling menerima hasil pemilu dengan lapang dada.
"Semua paslon juga kan kita tahu sudah saling legowo. Dan insya Allah ke depan bisa berjalan lebih baik," katanya.
Menurutnya, penetapan pemenang pemilu Wali dan Wakil Walikota Metro bertujuan untuk mengesahkan pasangan terpilih sebagai pemenang dalam pemilu. Sedangkan untuk proses pelantikan resmi akan menjadi tanggung jawab DPRD.
Lebih lanjut, Erzal menjelaskan bahwa sesuai aturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14 Tahun 2024, pelantikan kepala daerah akan dilaksanakan pada 10 Februari 2025.
Kendati demikian wacana baru muncul bahwa MK akan mengeluarkan aturan baru. Ini memungkinkan pelantikan akan dilakukan secara serentak pada bulan Maret 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: