Sat Intelkam Polres Lampung Utara Amankan Pelaku Pemalsuan Dokumen SKCK
Polres Lampung Utara Ringkus Pelaku Pemalsuan SKCK di Bunga Mayang--Dok Radarmetro.disway.id
LAMPUNG, RADARMETRO.DISWAY.ID - Satuan Intelijen Keamanan (Sat Intelkam) Polres LAMPUNG Utara menangkap pelaku yang disinyalir melakukan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Polres LAMPUNG Utara.
BS (44) ditangkap anggota Sat Intelkam bersama Tekab 308 Polres Lampung Utara di Jalan Tjoekoel Soebroto Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, pada Selasa, 14 Januari 2025 sekira pukul 10:00 WIB.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan Panko Attede (48) anggota polres lampung Utara, setelah sebelumnya Kanit intelkam Polsek bunga Mayang menemuinya dan memberitahukan adanya pemalsuan dokumen SKCK dengan saksi LF (43) dan YI (39).
BACA JUGA:Ciptakan Lingkungan Sehat, Pemkab Lamteng Bersih Pasar
Kapolres Lampung Utara, AKBP Dedy Kurniawan, mengatakan pelaku pemalsuan dokumen SKCK terkuak setelah sat intelkam Polres Lampung Utara mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana Pemalsuan Dokumen SKCK di wilayah Kecamatan Bunga Mayang Lampung Utara.
"Mendapat informasi itu, Sat Intelkam langsung melakukan penyelidikan, yang kemudian didapati indentitas pelaku pemalsuan dokumen SKCK," kata Kapolres, jumat (17/1/2025).
Mendapat informasi pelaku, Sat intelkam melakukan Koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Lampung Utara dan Polsek Bunga Mayang untuk melakukan penyelidikan dan melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku.
"Pelaku BS berhasil diamankan, berikut barang bukti - 1 (satu) unit Handphone warna Hitam Merk Redmi 9, 2 (dua) lembar prinan dokumen SKCK Palsu, 2 (dua) lembar prin out chatingan dengan masyarakat pembuat SKCK," ucap AKBP Deddy.
"Saat ini, tersangka dan barang bukti terduga pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen SKCK sudah di serahkan ke Sat Reskrim Polres Lampung Utara guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: