Kejari Pringsewu Apresiasi Tersangka R Kasus Hibah LPTQ dengan Etikad Baik Titipkan Uang Rp 140 Juta

Kejari Pringsewu Apresiasi Tersangka R Kasus Hibah LPTQ dengan Etikad Baik Titipkan Uang Rp 140 Juta

Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu: Tersangka Kembalikan Rp140 Juta--Dok Radarmetro.disway.id

PRINGSEWU, RADARMETRO.DISWAY.ID -- Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Lutfi Fresley, SH., MH, didampingi Kepala Seksi Intelijen, I Kadek Dwi Ariatmaja, SH., MH dan Penyidik perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penggunaan dana hibah untuk LPTQ Kab PRINGSEWU Tahun Anggaran 2022 menerima uang Titipan sebesar Rp140 juta dari Tersangka R selaku Kabag Kesra pada Sekretariat Daerah PRINGSEWU yang juga Sekretaris LPTQ Kab PRINGSEWU masa Bhakti 2020-2025. Pada hari Rabu, 22 Januari 2025, bertempat di Kejaksaan Negeri.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Lutfi Fresley, SH., MH didampingi Kepala Seksi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja, SH., MH mengatakan, Penyidik melakukan Penyitaan  dan menitipkan uang Pengganti tersebut di Rekening Penerimaan Lainnya di PT. Bank Mandiri (Persero) cabang Pringsewu. 

Ia menambahkan, terkait jumlah nominal yang akan dibebankan kepada tersangka R, hal ini akan ditentukan berdasarkan fakta persidangan dan putusan pengadilan.

BACA JUGA:PWI Metro Ajak Pejabat ASN Hingga Pengusaha Zakat di BAZNAS

"Apabila nantinya ditemukan kekurangan uang pengganti, akan dilakukan penagihan tambahan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, jika terdapat kelebihan, hal tersebut akan disesuaikan berdasarkan putusan pengadilan," ujarnya.

Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu mengapresiasi itikad baik dari tersangka R dan akan terus berupaya memulihkan kerugian keuangan Negara dalam perkara dugaan tipikor aquo yang dinikmati tersangka TP dan pihak-pihak lain dengan total nilai kerugian keuangan negara sebagaimana hasil Audit yaitu sebesar Rp. 584.464.163.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: