Polisi Amankan Rapat Pleno Penetapan Riyanto – Umi Laila Sebagai Pemenang Pilkada Pringsewu

Polisi Amankan Rapat Pleno Penetapan Riyanto – Umi Laila Sebagai Pemenang Pilkada Pringsewu

Polisi Amankan Rapat Pleno Penetapan Riyanto – Umi Laila Sebagai Pemenang Pilkada Pringsewu--Dok Radarmetro.disway.id

PRINGSEWU, RADARMETRO.DISWAY.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PRINGSEWU menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.

Acara yang berlangsung di Kantor KPU Pringsewu pada Kamis (6/2/2025) siang ini mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian.

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, melalui Kasi Humas AKP Priyono, menyampaikan bahwa pihaknya menerjunkan 60 personel dalam Operasi Mantap Praja guna memastikan keamanan jalannya kegiatan. 

BACA JUGA:Kepala Toko di Pringsewu Jadi Tersangka Penggelapan, Rugikan Perusahaan Ratusan Juta

Sebelum acara dimulai, kata Priyono, polisi juga telah melakukan sterilisasi di ruang rapat pleno untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan.

"Rapat pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih yang berlangsung sejak pukul 13.00 hingga 15.00 WIB berjalan lancar dan kondusif. Alhamdulillah, semua berlangsung dengan aman tanpa hambatan," ujar Priyono.

Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menjaga kondusivitas, termasuk masyarakat, penyelenggara pemilu, pasangan calon, serta para pendukungnya.

BACA JUGA:Turun ke Pangkalan, Disdag Sebut Harga Gas Elpiji 3 Kg di Metro Idealnya Rp 23 Ribu di Pengecer

Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Pringsewu secara resmi menetapkan pasangan Riyanto dan Umi Laila sebagai pemenang Pilkada Pringsewu 2024. 

Pasangan nomor urut 3 yang diusung Partai Gerindra dan PKS ini unggul dari tiga pasangan calon lainnya dengan perolehan 107.249 suara atau 47,27 persen dari total suara sah.

Rapat pleno penetapan calon bupati-wakil bupati terpilih ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan dismissal permohonan sengketa hasil Pilkada 2024, Rabu, 5 Februari 2025 malam.

BACA JUGA:Wujudkan Generasi Sehat dan Cerdas, Pemkab Lamteng Gelar Rakor MBG

Permohonan perkara sengketa hasil Pilkada Pringsewu, Lampung, 2024 yang diajukan Cabup-Wabup Nomor Urut 2, Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda (Adilah) dengan Nomor 147/PHPU.BUP-XXIII/2025 akhirnya ditolak MK.

Alasannya permohonan diajukan melewati tenggang waktu sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: