Berkas Lengkap, Polres Pringsewu Limpahkan Pelaku Sodomi Ke Kejaksaan

Berkas Lengkap, Polres Pringsewu Limpahkan Pelaku Sodomi Ke Kejaksaan

Berkas Lengkap, Polres Pringsewu Limpahkan Pelaku Sodomi Ke Kejaksaan--Dok Radarmetro.disway.id

PRINGSEWU, RADARMETRO.DISWAY.ID -- Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres PRINGSEWU melimpahkan AAP (16), tersangka tindak pidana pencabulan sesama jenis (Sodomi) ke Kejaksaan Negeri PRINGSEWU, pada Kamis (30/1/2025).

Pelimpahan ini menindaklanjuti surat Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu yang menyatakan berkas perkara penyidikan sudah lengkap atau P-21.

"Dengan dilimpahkannya AAP ke pihak kejaksaan, proses hukum terhadap tersangka akan memasuki tahap selanjutnya, yakni persidangan di pengadilan. Polisi berharap langkah ini dapat meberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya serta bentuk kepastian hukum bagi tersangka," ujar Kasi Humas AKP Priyono dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Jumat (31/1/2025).

BACA JUGA:Penyidik Kejari Geledah Pemkab Pringsewu Pasca Sekda Ditetapkan Tersangka

Dijelaskan Kasi Humas, tersangka AAP sebelumya diamankan polisi atas dugaan terlibat kasus pencabulan sesama jenis atau pencabulan terhadap AB, pelajar SMP yang masih berusia 14 tahun asal Kecamatan Pagelaran.

Aksi seksual menyimpang ini berlangsung berulang kali sejak November hingga Desember 2024.

Selain untuk kepuasan pribadi, AAP juga diketahui mengambil keuntungan dengan menawarkan korban kepada pria lain.

BACA JUGA:Andi Purwanto Ditunjuk Sebagai Pelaksana Harian Sekda Kabupaten Pringsewu

"Rekan pelaku berinisial AY (38) ini juga telah kami tangkap dan saat ini masih mendekam di sel tahanan dan tidak lama lagi akan dilimpahkan," jelasnya. 

Menurut Priyono, kasus ini terungkap setelah kakak korban membaca percakapan korban dan pelaku di ponsel korban, setelah didesak korban akhirnya mengaku dan orang tua korban yang tidak terima lalu melaporkan kepada pihak kepolisian.

Dalam proses penyidikan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. 

"Lantaran pelaku AAP masih dibawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: