Marak Pengedar Tramadol di Metro, Dalam Sehari Empat Orang Ditangkap Polisi

Marak Pengedar Tramadol di Metro, Dalam Sehari Empat Orang Ditangkap Polisi

Foto: Terlihat empat pengedar pil tramadol yang diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres pada Rabu, (15/3/2023), beserta barang bukti berjumlah 511 butir. -(MH Naim)-

BACA JUGA:Diancam Dipermalukan, Pemuda Nekat Gantung Diri

Penangkapan terakhir, kata Kasatresnarkoba IPTU AE Siregar, berlangsung tak lama setelah diamankannya AP.

Anggota Satresnarkoba yang menjalankan operasi di wilayah Ganjar Asri, Metro Barat, turut menangkap DN atas kepemilikan sebanyak 96 pil tramadol yang disimpan di dalam rumahnya.

"Dan yang terakhir sekira pukul 20.10 WIB anggota Satresnarkoba Polres Metro kembali mengamankan seorang laki laki, bernama DN berusia 18 tahun di rumah yang beralamatkan di Jalan Nias nomor 18, Kelurahan Ganjar Asri," imbuhnya.

Kepada polisi, para tersangka mengaku selama ini mendapatkan pil tramadol dari transaksi online. Selanjutnya obat berbahaya itu dijajakan kepada kalangan pemuda hingga pelajar di Kota Metro.

"Karena murah, jadi memang sasaran mereka (tersangka) para pelajar," tandasnya.

Kini ke empat tersangka beserta barang bukti ratusan pil tramadol telah diamankan di Mapolres Metro guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas kepemilikan obat-obatan berbahaya tanpa izin edar, para tersangka terancam Undang-Undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, atau Pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 Juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: