Waspada! Tim SKPT Temukan Produk Makanan Mengandung Babi di Kota Metro, Berikut Daftarnya

Tim SKPT Kota Metro melakukan pengawasan produk makanan mengandung babi di sejumlah pusat pembelanjaan di Kota Metro--Dok Radarmetro.disway.id
KOTAMETRO, RADARMETRO.DISWAY.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melalui Tim Sistem Keamanan Pangan Terpadu (SKPT), menemukan sejumlah produk makanan mengandung babi beredar di pasaran.
Temuan produk makanan tersebut diketahui berdasarkan hasil pengawasan langsung oleh SKPT di sejumlah pusat pembelanjaan di kota setempat.
Pengawasan tersebut dilakukan menindaklanjuti temuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada sembilan produk makanan olahan yang mengandung unsur babi (porcine).
Di mana diketahui tujuh dari sembilan produk tersebut bahkan telah mengantongi sertifikat halal.
BACA JUGA:Melayani Hingga Pelosok, BRI Genjot Inklusi Keuangan Lewat 1,2 Juta AgenBRILink
Dikonfirmasi awak media, Ketua Tim SKPT Kota Metro yang juga Asisten II Sekda Bagian Pembangunan dan Ekonomi, Yerri Ehwan, mengatakan, pengawasan sejumlah produk makanan tersebut dilkukan ke sejumlah pusat pembelanjaan di Kota Metro.
Adapun pusat pembelanjaan yang dilakukan pengawasan tersebut antara lain Indomaret Fresh, PB Swalayan, Superindo, Chandra Super Store, dan Alfa Midi.
"Pengawasan ini dilakukan menindaklanjuti Siaran Pers Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025, tertanggal 21 April 2025 dari BPJPH dan BPOM," terangnya pada Kamis 24 April 2025.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pengawasan ditemukan beberapa produk makanan yang masih dijual di rak-rak penjualan.
BACA JUGA:Kerahkan Puluhan Personel, Polres Tulangbawang Gelar Pengamanan Ibadah Hari Raya Galungan di 12 Pura
"Dari hasil monitoring di lapangan, kami masih menemukan ada beberapa retail yang masih memajang produk-produk (marshmallow) di rak-rak display," ungkapnya.
Karena itu, lanjutnya pihaknya langsung menindak tegas dengan melakukan penarikan produk tersebut agar tidak diperjual belikan.
"Kami langsung melakukan tindakan tegas dengan melakukan penarikan pada produk-produk (mengandung babi) yang masih dipajang," paparnya.
Menurutnya, penarikan tersenut dilakukan sebagai tindakan tegas pemerintah, untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: