Nunggak PBB-P2 Tahun 2002 hingga 2024, Warga Metro Bebas Bayar Tanpa Denda, Cek Ini Syaratnya!

Surat Keputusan Wali Kota Metro Nomor 900.1.12.1-283 Tahun 2025, tentang Penghapusan Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk Masa Pajak Tahun 2002-2024--
KOTAMETRO, RADARMETRO.DISWAY.ID - Kabar gembira bagi masyarakat dan wajib pajak di Kota Metro.
Pemerintah Kota Metro melalui Badan Pengelolaan Pendapatan dan Restribusi Daerah (BPPRD) kembali memberikan pembebasan denda pajak.
Di mana pembebasan denda pajak diberlakukan bagi wajib pajak yang menunggak membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) selama 23 tahun.
Adapun pembebasan denda PBB-P2 tersebut berlaku mulai 15 April sampai dengan 15 Oktober 2025.
BACA JUGA:4 Pemustaka Asal Kota Metro Dapat Beasiswa dari Perpustakaan Cahaya Ilmu Ganjar Asri!
Demikian disampaikan Kepala BPPRD Kota Metro, Syahcri Ramadhan melalui Sekretaris BPPRD Kota Metro, Mirza Martha Hidayat dikonfirmasi awak media pada Jumat 9 Mei 2025.
Ia mengatakan, pembebasan denda PBB-P2 tersebut diberlakukan sesuai surat Keputusan Walikota Metro Nomor : 900.1.13.1- 283 Tahun 2025.
Adapun isinya tentang Penghapusan Denda PBB-P2 untuk Masa Pajak Tahun 2002-2024.
"Jadi penghapusan denda PBB-P2 ini berlaku untuk masa pajak masa pajak tahun 2002-2024," terangnya.
BACA JUGA:BRI Perkuat Cadangan, Jaga Stabilitas Kualitas Kredit di Tengah Gejolak Ekonomi Global
Ia menjelaskan, untuk syarat penghapusan pembayaran denda tersebut dilakukan oleh wajib dengan mengajukan permohonan melalui kelurahan atau Mall Pelayanan Publik (MPP).
"Syaratnya wajib pajak cukup membawa foto kopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan foto kopi KTP," jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengemukakan bahwa penghapusan denda pajak dilakukan dengan pertimbangan percepatan penyelesaian piutang daerah yang terjadi pada tahun 2002 hingga 2019.
Selanjutnya, untuk masa pajak tahun 2020-2022 dilakukan dengan pertimbangan bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: