Nunggak PBB-P2 Tahun 2002 hingga 2024, Warga Metro Bebas Bayar Tanpa Denda, Cek Ini Syaratnya!

Surat Keputusan Wali Kota Metro Nomor 900.1.12.1-283 Tahun 2025, tentang Penghapusan Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk Masa Pajak Tahun 2002-2024--
BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Daerah 3T, BRI Salurkan Akses Digital ke SMP Negeri 6 Bayan
"Sedangkan di masa pajak tahun 2023-2024, penghapusan denda pahak ini dilakukan dengan pertimbangan pemberian stimulus untuk meningkatkan perekonomian asyarakat," bebernya.
Ia berharap dengan penghapusan densa tersebut dapat meringankan wajib pajak dalam membayar kewajibannya. Selain itu juga diharapkan dapat meningkatkan perolehan atas target PBB-P2.
"Kita optimis bahwa program ini akan memberikan keringanan bagi warga yang akan menunaikan kewajiban perpajakannya. Untuk hasil nanti kita liat secara berkala," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: