Pemerintah Godok Revisi UU Kewarganegaraan: Kompleksitas, Dinamika, dan Implikasi Mendalam

Pemerintah Godok Revisi UU Kewarganegaraan: Kompleksitas, Dinamika, dan Implikasi Mendalam

Pemerintah Godok Revisi UU Kewarganegaraan: Kompleksitas, Dinamika, dan Implikasi Mendalam--Dok Radarmetro.disway.id

- Suami atau istri dari perkawinan campuran setelah masa perkawinan minimal sepuluh tahun,

- Diaspora Indonesia yang telah lama tinggal di luar negeri dan ingin tetap memiliki hubungan hukum dan emosional dengan Indonesia.

Usulan ini didasari oleh prinsip perlindungan keluarga sebagai hak asasi manusia, yang juga diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan berbagai konvensi internasional.

Namun, pengakuan kewarganegaraan ganda juga menimbulkan tantangan, seperti potensi konflik loyalitas, masalah keamanan nasional, dan kerumitan administrasi hukum. Revisi UU Kewarganegaraan juga harus mempertimbangkan aspek konstitusional, terutama pasal-pasal dalam UUD 1945 yang mengatur kewarganegaraan.

Perubahan mendasar dalam pengakuan kewarganegaraan ganda memerlukan kajian mendalam agar tidak bertentangan dengan prinsip kedaulatan negara dan kesatuan nasional.

Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof. Susi Dwi Harijanti, menegaskan bahwa revisi harus menetapkan kualifikasi dan kriteria yang jelas terkait subjek yang dapat memiliki kewarganegaraan ganda agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Selain itu, revisi harus memperhatikan prinsip non-diskriminasi, terutama terhadap perempuan, sebagaimana diatur dalam Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW). 

Selain aspek hukum, tantangan besar juga terdapat pada aspek birokrasi dan implementasi. Selama ini, proses administrasi kewarganegaraan di Indonesia masih diwarnai oleh prosedur yang rumit, kurangnya sosialisasi, serta ketidakseragaman pelaksanaan di berbagai daerah.

Hal ini menyebabkan banyak warga negara, terutama yang tinggal di luar negeri, kesulitan mengakses hak-hak kewarganegaraan mereka, seperti pembuatan dokumen identitas dan perlindungan hukum.

Pemerintah berupaya memperbaiki sistem ini dengan menyederhanakan prosedur, memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, serta mengembangkan teknologi informasi untuk mempermudah layanan administrasi kewarganegaraan.

Revisi UU juga menyoroti pentingnya memberikan kemudahan bagi diaspora Indonesia untuk tetap berkontribusi dan terhubung dengan tanah air. Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang memudahkan diaspora, termasuk eks WNI, untuk tinggal dan bekerja di Indonesia tanpa harus kehilangan status kewarganegaraan asing mereka.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memperkuat ikatan emosional dan hukum diaspora dengan Indonesia, tetapi juga memanfaatkan potensi sumber daya manusia diaspora untuk pembangunan nasional.

Dengan demikian, diaspora dapat menjadi jembatan penghubung Indonesia dengan dunia internasional.

Dalam proses revisi, pemerintah juga melakukan studi banding ke berbagai negara yang memiliki kebijakan kewarganegaraan ganda yang mapan, seperti India. Studi ini bertujuan untuk mempelajari praktik terbaik dan menyesuaikannya dengan konteks Indonesia, sehingga kebijakan yang dihasilkan tidak hanya normatif tetapi juga praktis dan efektif.

Revisi UU Kewarganegaraan juga mengedepankan partisipasi publik dan transparansi. Pemerintah membuka ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi masyarakat sipil, akademisi, diaspora, dan kelompok-kelompok rentan seperti keluarga perkawinan campuran dan anak-anaknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: