Pemkot Metro Bakal Gabungkan 2 OPD Jadi Satu, Berikut Daftarnya!

Wakil Walikota Metro M. Rafieq Adi Pradana memimpin rapat tindak lanjut bersama OPD terkait perubahan nomenklatur dan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang digelar di OR Setda pada Kamis 22 Mei 2025--Dok Radarmetro.disway.id
BACA JUGA:Dorong Regulasi Soal PMI oleh Kementerian P2MI RI, Pemkot Metro Perketat Pengawasan LPK
"Perubahan nomenklatur dan struktur organisasi ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 9 Tahun 2019. Perda ini merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah," benernya.
Menurutnya, penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan perhitungan nilai variabel pada setiap urusan pemerintahan yang telah memenuhi syarat.
"Beberapa OPD akan dibentuk sebagai dinas tipe C. Sedangkan yang lainnya akan digabungkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja," ungkapnya.
Ia menjelaskan, salah satu contoh penggabungan OPD akan dilakukan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) yang direncanakan akan digabung dengan Dinas Koperasi, UMK, UM dan Perindustrian.
BACA JUGA:UM Metro Fasilitasi Pertemuan Diplomatik Pemkot Metro–Dubes Palestina
"Penggabungan kedua dinas ini akan membentuk dinas baru, dengan nama Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja," jelasnya.
Ia menambahkan, penggabungan dinas dilakukan karena adanya perubahan regulasi nasional. Sehingga perlu penyesuaian terhadap perumpunan urusan pemerintahan.
"Tujuannya agar penyelenggaraan pemerintahan daerah menjadi lebih terintegrasi dan efisien," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: