Tekan Peredaran Narkoba, Kapolres Pringsewu Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Hiburan Organ Tunggal dan Musik

Tekan Peredaran Narkoba, Kapolres Pringsewu Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Hiburan Organ Tunggal dan Musik --Dok Radarmetro.disway.id
PRINGSEWU, RADARMETRO.DISWAY.ID – Kepolisian Resor (Polres) PRINGSEWU resmi menerbitkan surat edaran yang mengatur pembatasan penyelenggaraan hiburan organ tunggal dan musik remix di wilayah Kabupaten PRINGSEWU.
Surat edaran bernomor SE/02/V/2025 yang ditandatangani Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra pada 27 Mei 2025 tersebut memuat sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi masyarakat dalam menyelenggarakan hiburan di acara hajatan, antara lain:
• Wajib mengurus izin keramaian dari kepala pekon dan aparat penegak hukum.
• Menyertakan identitas penanggung jawab acara saat pengajuan izin.
• Dilarang memutar lagu-lagu bergenre house music, remix, koplo, dan sejenisnya yang sering diasosiasikan dengan penyalahgunaan narkoba.
• Batas waktu hiburan maksimal hingga pukul 18.00 WIB.
BACA JUGA:UM Metro Gelar FGD Penyelarasan Kurikulum Vokasi dengan DUDIKA dan SMA/SMK se-Lampung
• Dilarang menjual minuman keras, menyampaikan narasi yang memprovokasi atau mendorong penyalahgunaan narkoba, serta melanggar batas waktu yang ditetapkan.
• Pelanggaran terhadap edaran ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan perlengkapan musik berpotensi disita.
Sebagai tindak lanjut, Polres Pringsewu menggelar kegiatan sosialisasi kepada berbagai pemangku kepentingan termasuk pemerintah daerah, aparatur pekon, paguyuban seni, pelaku usaha organ tunggal dan karaoke, serta masyarakat umum. Sosialisasi tersebut berlangsung di aula Mapolres Pringsewu pada Rabu, 28 Mei 2025 dan dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah preventif untuk menekan peredaran narkoba, khususnya jenis sabu dan ekstasi, yang belakangan ini ditemukan disalahgunakan secara tersembunyi dalam acara hiburan yang menyuguhkan musik remix.
Ia menambahkan bahwa fenomena tersebut dikhawatirkan akan semakin meluas dan akan lebih menyulitkan penanganan jika telah mencapai titik dimana masyarakat telah menerima hal tersebut sebagai sesuatu yang biasa, sebagaimana yang pernah terjadi di wilayah Sumatera Selatan yang menyebabkan korban jiwa akibat overdosis..
Dalam kesempatan ini, Kapolres juga menyampaikan bahwa meskipun tugas menjaga keamanan secara formal berada di tangan kepolisian, semua elemen masyarakat memiliki tanggung jawab moral yang sama. Ia juga menyoroti fenomena meningkatnya peredaran narkoba, terutama jenis sabu-sabu, yang telah menjangkau kalangan remaja dan menjadikan Pringsewu sebagai salah satu jalur distribusi dari luar provinsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: