Kejari Lampung Tengah Imbau Pemasangan Plang Proyek dan Ajak Masyarakat Awasi Pembangunan Daerah

Kejari Lampung Tengah Imbau Pemasangan Plang Proyek dan Ajak Masyarakat  Awasi Pembangunan Daerah

Kejari Lamteng bersama Pemerintah Kabupaten dan Inspektorat melakukan monitoring proyek pembangunan di wilayah Anak Tuha dan beberapa titik lainnya--Ist

LAMPUNG TENGAH, RADARMETRO.DISWAY.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) LAMPUNG TENGAH bersama Pemerintah Kabupaten dan Inspektorat melakukan monitoring langsung terhadap sejumlah proyek pembangunan di wilayah Anak Tuha dan beberapa titik lainnya di Kabupaten LAMPUNG TENGAH, hari ini.

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memastikan proyek-proyek strategis tahun 2025 berjalan transparan, tepat mutu, tepat waktu, dan sesuai ketentuan.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya dalam bidang intelijen penegakan hukum dan pengamanan pembangunan strategis.

Monitoring lapangan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Tommy Adhyaksa Saputra, didampingi Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, serta jajaran Inspektorat, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), PPK, dan PPTK terkait.


--

BACA JUGA:UM Metro Gelar Sosialisasi SOP Kemahasiswaan Tahun 2025

Kepala Kejari Lampung Tengah, Tommy Adhyaksa Saputra, mengatakan bahwa kegiatan monitoring ini merupakan langkah konkret untuk mengawal pembangunan sejak awal.

Kejaksaan, kata dia, tidak hanya hadir dalam proses penegakan hukum refresif, tetapi juga berperan aktif dalam pencegahan agar pembangunan berjalan sesuai aturan.

“Kejaksaan tidak hanya berperan sebagai penuntut umum, tapi juga memiliki fungsi preventif dan intelijen penegakan hukum. Kami hadir sejak awal untuk memastikan setiap kegiatan pembangunan berjalan sesuai ketentuan,” ujar Tommy kepada media , saat memantau kegiatan di wilayah Anak Tuha, Jumat 24/10/2025.

Tommy menambahkan, Kejaksaan juga melakukan pemetaan terhadap potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) yang bisa mengganggu pelaksanaan pembangunan di daerah.

BACA JUGA:Era Digital Jadi Ladang Dakwah Baru, Walikota Ajak Santri Beradaptasi

“Kami pantau semua potensi di lapangan, mulai dari intervensi pihak tertentu, keterlambatan pekerjaan, hingga potensi penyimpangan. Semuanya kami antisipasi sejak dini agar tidak menghambat pembangunan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, upaya pengawasan dan pencegahan dilakukan melalui Seksi Intelijen dan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), yang juga memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah dan pihak pelaksana proyek.

Pendampingan bukan berarti kebal hukum. Kalau dalam pelaksanaannya ditemukan pelanggaran atau pekerjaan tidak sesuai spesifikasi hingga berpotensi merugikan keuangan negara, tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: