Bahayakan Keselamatan, Pengendara ODOL Bakal Disanksi Pidana!

Bahayakan Keselamatan, Pengendara ODOL Bakal Disanksi Pidana!

Satlantas Polres Metro melakukan sosialisasi larangan kendraaan Over Dimensi dan Over Load (ODOL) di sejumlah titik salah satunya jalur alternatif. --Dok Radarmetro.disway.id

Ia juga berharap dengan sosialisasi yang masif dapat memberikan edukasi bagi para pengendara dan pemilik angkutan barang bisa lebih taat terhadap peraturan. 

"Mari kita wujudkan bersama lalu lintas yang aman, tertib dan lancar serta tetap mengutamakan keselamatan sebagai kebutuhan," tutupnya. 

BACA JUGA:Sekolah di Lampung Biaya SMA Lebih Murah dari SMP, Kok Bisa Ya?

Diketahui, larangan kendaraan ODOL telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Adapun pelanggaran aturan tersebut maka dapat dikenakan sanksi pidana dan denda. 

Ketentuan tersebut disebutkan pada Pasal 277 UU LLAJ, mengatur sanksi untuk kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis. 

Selain itu pada Pasal 307 UU LLAJ juga mengatur terkait dengan sanksi bagi pengemudi atau pemilik kendaraan yang mengangkut muatan berlebih. 

Tidak hanya itu, pada  Pasal 169 ayat (1) UU LLAJ mengatur sanksi bagi modifikasi kendaraan tanpa izin resmi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: