Bahayakan Keselamatan, Pengendara ODOL Bakal Disanksi Pidana!

Satlantas Polres Metro melakukan sosialisasi larangan kendraaan Over Dimensi dan Over Load (ODOL) di sejumlah titik salah satunya jalur alternatif. --Dok Radarmetro.disway.id
KOTAMETRO, RADARMETRO.DISWAY. ID – Satuan Lalu Lintas Polres Metro Polda Lampung, mengingatkan masyarakat dan seluruh pengendara untuk mematuhi aturan berlalu lintas.
Di mana pengendara dilarang mengemudikan kendaraannya Over Dimention (Kelebihan Dimensi) dan Over Load (Kelebihan Muatan) atau ODOL.
Adapun para pengendara yang melanggar bakal dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, Sat lantas Polres Kota Metro terus gencar melakukan sosialisasi pencegahan kendaraan ODOL pada Rabu 11 Juni 2025.
Kasat Lantas AKP Sulkhan mewakili Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, mengatakan sosialisasi pencegahan kendaraan ODOL telah dilakukan sejak 1 Juni hingga 30 Juni 2025 mendatang.
"Sosialisasi ini untuk menyampaikan kepada masyarakat mengenai bahaya kendaraan Over Dimensi dan Over Load. Selain itu juga potensi kecelakaan lalu lintas yang dapat ditimbulkan," terangnya.
Ia menjelaskan, sosialisasi tersebut dilakukan pada sejumlah titik yang meliputi jalur alternatif, perusahan-perusahaan, bengkel dan expedisi.
Adapun sosialisasi dilakukan dengan membagikan leaflet, spanduk dan informa kepada masarakat dan pengendara di Kota Metro.
"Jadi setiap hari personel Sat Lantas membagikan puluhan lembar leaflet ke masyarakat. Isinya mengenai informasi penting terkait dampak negatif kendaraan Over Dimensi dan Over Load," paparnya.
BACA JUGA:Tandatangani NPHD, Pemda Lamteng Hibahkan Lahan Pada KOREM 043/Gatam
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan pemahaman pengendara, terkait risiko kendaraan yang ODOL.
Tidak hanya itu, sosialisasi juga dilakukan untuk memberikan informasi terkait sanksi atau tindakan hukum yang akan dikenakan kepada pelanggar.
"Jadi sosialisasi ini bukan semata-mata penindakan, tapi lebih kepada upaya preventif. Diharapkan, sosialisasi ini mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengemudi terhadap aturan lalu lintas," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: