Surat Edaran Menteri Pendidikan Akhiri Polemik Wisuda Sekolah

Surat Edaran Menteri Pendidikan Akhiri Polemik Wisuda Sekolah

Foto: Mendikbud ristek Nadiem Makarim.-(Dok)-

RADARMETRO- Ramainya protes dikalangan masyarakat khususnya para orang tua murid perihal acara wisuda kelulusan sekolah mulai dari PAUD hingga SMA ahirnya mendapat tanggapan serius dari Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim.

Desakan untuk menghapus kegiatan wisuda sekolah lantang disuarakan oleh para emak-emak yang merasa terbebani dikarenakan harus mengeluarkan biaya tambahan itu pun direspon oleh Kemendikbud Ristek dengan resmi mengeluarkan sebuah aturan baru.

Peraturan terbaru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekertaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023.

Dalam surat edaran (SE) tertanggal 23 Juni 2023 itu ada dua poin utama yang ditekankan bagi semua pihak yang berkepentingan serta  bagi satuan pendidikan PAUD, SD, SMP dan SMA.

BACA JUGA:Wali Murid Minta Hapuskan Wisuda TK Hingga SMA Langsung ke Mendikbud

1. Memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja masing-masing kepala daerah.

Tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orangtua/wali peserta didik.

2. Memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di masing-masing wilayah kerja melibatkan komite sekolah dan orangtua/wali peserta didik.

Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

BACA JUGA:Benarkah Mengkonsumsi Telur Rebus Dapat Memicu Kolesterol Meningkat? Berikut Penjelasannya

Melalui SE yang ditujukan kepada para kepala dinas pendidikan provinsi, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan di seluruh Indonesia ini Kemendikbud mengimbau jika prosesi kelulusan, pelepasan siswa berupa wisuda tidak boleh memberatkan, dan bukan hal yang wajib.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: