Knalpot Racing Dirazia

Knalpot Racing Dirazia

Foto: Anggota Satlantas Polres Mesuji saat merazia knalpot racing.-(Nara J Afkar)-

RADARMETRO - Sejumlah kendaraan bermotor yang dikendarai para pelajar, terjaring penertiban dilakukan oleh Satlantas Polres Mesuji karena menggunakan knalpot racing (brong) di wilayah Simpang Pematang, Jumat (17/03/2023). 

Kasatlantas Polres Mesuji Iptu Wahyu Dwi Kristanto mendampingi Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo mengatakan, dalam penertiban tersebut memberikan edukasi tentang penggunaan knalpot standar kepada pemilik kendaraan dan dampak penggunaan knalpot racing dan aspek hukum yang menjerat penggunanya.

"Penertiban terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong tersebut merupakan hal yang tak bisa ditolerir. Dampak dari penggunaan knalpot tidak sesuai standar, dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat," kata Kasatlantas.

Dijelaskan Kasatlantas, para pelajar ini ditertibkan oleh anggota piket PAM pagi oleh Satlantas Polres Mesuji ketika mengendarai kendaraan bermotor berknalpot racing hendak berangkat ke sekolah. Para pelajar ini tidak memakai helm, tanda nomor kendaraan bermotor tidak lengkap, dan tidak membawa surat kendaraan.

"Tindakan selanjutnya, kendaraan diamankan di pos Satlantas Polres Mesuji. Dan para pelajar diantar ke sekolah dengan mobil patroli. Jika ingin mengambil kendaraan, agar para orangtuanya untuk datang dengan membawa surat kendaraan resmi dan mengganti knalpot racing dengan knalpot standar aslinya. Dan juga melengkapi kelengkapan kendaraan lainnya wajib dipasang," terangnya.

BACA JUGA:Kesaksian Satpam, Korban Tertembak Perampok di Bank Arta Kedaton

Kasatlantas menegaskan, penertiban kendaraan berknalpot racing akan terus dilakukan pihaknya secara rutin ke depan. Apalagi sebentar lagi menjelang bulan suci Ramadhan demi menghadirkan rasa aman dan nyaman serta ketertiban berlalulintas di wilayah Kabupaten Mesuji.

"Sasaran utamanya adalah pelanggaran yang bersifat kasat mata seperti menggunakan knalpot brong, tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), tidak menggunakan helm, serta pelanggaran lain yang bisa mengancam atau membahayakan keselamatan pengendara lain," jelasnya.

Sejauh ini, kata Kasatlantas, telah banyak menerima keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu akibat suara bising dari kendaraan berknalpot brong.

"Kami mengimbau para pengendara kendaraan agar tetap mematuhi peraturan berlalulintas. Jangan ugal-ugalan dan jangan melakukan hal-hal yang bisa membahayakan orang lain. Pelanggar akan ditindak secara tegas,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: