Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka, Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa Tahun 2024

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka, Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa Tahun 2024--
Dalam rangka upaya pemulihan kerugian keuangan negara, Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu sampai saat ini telah berhasil melakukan penyitaan sejumlah uang sebesar Rp835.400.000,- (delapan ratus tiga puluh lima juta empat ratus ribu rupiah).
Dirinya yakin, kedepan dia akan berupaya memulihkan seluruh kerugian keuangan secara maksimal. Proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap fakta hukum secara menyeluruh dan menelusuri pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana.
"Kami menghimbau kepada seluruh pihak terkait dalam perkara ini untuk bersikap kooperatif dan membantu kelancaran proses penyidikan serta pemulihan kerugian keuangan negara secara maksimal," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: