Diduga Korupsi Rp520 Juta, Kejari Pringsewu Lakukan Penahanan Mantri BRI

Diduga Korupsi Rp520 Juta, Kejari Pringsewu Lakukan Penahanan Mantri BRI--Ist
PRINGSEWU, RADARMETRO.DISWAY.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pringsewu 1, Kantor Cabang Pringsewu, periode 2020–2022.
Tersangka dalam perkara ini adalah G.K., selaku mantri di BRI Unit Pringsewu 1. Ia diduga menyalahgunakan jabatannya dengan modus menggunakan identitas orang lain untuk mengajukan dan mencairkan kredit fiktif terhadap 10 nasabah.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari temuan internal BRI yang kemudian dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu. Hasil audit Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor R-47/L.8.7/H.III.3/04/2025 tanggal 16 April 2025 menyebutkan perbuatan tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp520 juta.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pringsewu, Lutfi Fresley menyampaikan bahwa tersangka G.K. disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
BACA JUGA:Pendongeng Lampung Hibur Siswa di Perbatasan Indonesia-Malaysia
Saat penyerahan tahap 2, tersangka didampingi penasihat hukum dan telah menjalani pemeriksaan kesehatan. Penuntut Umum kemudian menetapkan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari, terhitung mulai 25 Agustus hingga 13 September 2025, dengan jenis penahanan rutan. Tersangka kini dititipkan di Rutan Kelas I Bandar Lampung.
Dengan rampungnya pelimpahan tahap 2, Kejari Pringsewu akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang untuk disidangkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: