Minta Dinas Tata Tempat Karaoke, Ketua DPRD Tubaba: Ilegal Ditindak!

Minta Dinas Tata Tempat Karaoke, Ketua DPRD Tubaba: Ilegal Ditindak!--Dok Radarmetro.disway.id
PANARAGAN, RADARMETRO.DISWAY.ID - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung. Busroni,.SH, minta dinas terkait dapat melakukan penataan menyeluruh atas semua tempat hiburan malam (Karaoke) yang ada di Kabupaten Tubaba.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD saat menyikapi adanya persoalan tempat hiburan malam yang di soal masyarakat, karena pembangunan tempat karaoke tersebut menurut warga tidak pada tempatnya. Yang berdekatan dengan wilayah pondok pesantren dan rumah ibadah Masjid.
“Hari senin mendatang 28 Juli 2025 kami pihak DPRD akan membentuk tim dan mengundang Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) juga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk pembahasan mendalam tempat Karaoke tersebut,” katanya Rabu, 23 Juli 2025 pukul 11.52 Wib.
Menurutnya, pihaknya akan bermusyawarah terkait tempat karaoke yang ada di kelurahan Daya Murni, kenapa tidak ada surat izin, namun tetap beroperasi. Kita akan mempertegas kalau Dinas Satu Pintu tidak memberikan rekom izin, siapa yang mengeluarkan surat izin tersebut.
BACA JUGA:Lepas Kontingen KORMI Ke FORNAS VIII NTB, Bupati Pringsewu Minta Maksimalkan
“Bila tempat karaoke tersebut memang benar ilegal, itu akan ditindak oleh masyarakat setempat dan disaksikan oleh Tim gabungan bersama DPRD,” jelasnya.
Jika nanti tujuan masyarakat sekitar ingin melakukan penutupan tempat Karaoke tersebut secara permanen, dirinya akan mengatur langkah selanjutnya.
“Saya meminta secara tegas terhadap pihak Disporapar, mereka harus menentukan zonasi tempat hiburan itu dimana yang tidak mengganggu warga. Harus ada penataan dari Disporapar, agar tidak mengusik ketertiban dan kenyamanan kehidupan bermasyarakat,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: