Peringatan Diremehkan, Pemkab Lamteng Segel Pekerjaan My Republic

Peringatan Diremehkan, Pemkab Lamteng Segel Pekerjaan My Republic--Ist
Sementara Camat Punggur Awet Agung menegaskan, agar para pekerja menghentikan semua aktifitas pekerjaan sebelum mengantongi izin yang dikeluarkan oleh Pemkab Lampung Tengah.
BACA JUGA:Wujudkan Bantuan Tepat Sasaran, Wakil Walikota Metro Minta DTSEN Akurat
Pasalnya, file yang dikirimkan pengawas lapangan merupakan izin yang dikeluarkan Pemkot Metro dan Bandarlampung bahkan ijin milik proviver lain yakni ijin milik Iforte.
"Saya dikirimkan file perizinan mereka, setelah saya baca izin itu dikeluarkan Pemerintah Kota Metro dan Kota Bandarlampung. Mereka kan kerja di Lampung Tengah, kok bisa bekerja pakai izin yang dikeluarkan Pemkot Metro dan Bandarlampung," ungkapnya saat dikonfirmasi di lokasi.
Ia pun mengaku, pihak provinder tidak pernah berkoodinasi dengan pihak kecamatan. Pun hanya memberitahukan pihak kampung akan melakukan pembangunan infrastruktur.
"Keterangan kepala kampung kepada saya sudah ditemui pihak provider, tetapi hanya menyampaikan saja. Kepala kampung juga sudah menyampaikan agar mereka melengkapi perizinan dulu, jangan sampai bekerja dulu. Kok malah sudah terpasang seperti ini," kata dia.
Kesempatan yang sama, Kasi Trantib Satpol PP Lamteng Zakuwan pun telah menegaskan kepada pihak provinder yang ada di lokasi untuk menghentikan pekerjaan.
Apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas dengan menyita peralatan yang digunakan pihak provider.
"Sudah kami minta berhenti, kalau masih bandel kami tertibkan. Kami akan sita materialnya dan digiring ke kantor sampai mereka melengkapi perizinan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: