Polisi Hentikan Dugaan Kasus Penggelapan Dalam Jabatan Terhadap Nany Widjaja

Polisi Hentikan Dugaan Kasus Penggelapan Dalam Jabatan Terhadap Nany Widjaja

Polisi Hentikan Dugaan Kasus Penggelapan Dalam Jabatan Terhadap Nany Widjaja--Ist

RADARMETRO.DISWAY.ID -- Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menghentikan proses hukum terhadap Nany Widjaja yang dilaporkan oleh PT Jawa Pos. Hal tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan penanganan Dumas (SP3D) kedua. 

Dalam surat nomor B/15900/VII/RES/7.5/2025/Bareskrim disebutkan bahwa keputusan untuk menghentikan perkara Nomor: LP/B/546/IX/2024/Polda Jawa Timur tanggal 13 September 2024 tersebut berdasarkan gelar perkara khusus  terhadap penanganan perkara tersebut.

Dari hasil gelar perkara khusus tersebut menghasilkan keputusan bahwasanya Ditreskrimum Polda Jatim wajib menangguhkan peroses penyidikan perkara. Sehingga gelar perkara khusus tersebut merekomendasikan kepada Penyidik agar merujuk pada Perma Nomor 1 tahun 1956 tentang Prejudicieel Geschil terkait mash adanya gugatan perdata terhadap objek perkara.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Nany Widjaja yakni Billy Handiwiyanto mengapresiasi langkah mabes polri tersebut. Namun, kata putra pengacara senior George Handiwiyanto harusnya tidak hanya penghentian sementara yang dikeluarkan penyidik. Namun, dihentikan proses penyidikannya. Hal ini juga menunjukan bahwa penetapan tersangka atas nany widjaja telah gugur.

BACA JUGA:Satpol PP Intensifkan Patroli, Ajak Peran Orang Tua Awasi Anak-Anaknya

Dijelaskan Billy, Nani Widjaja adalah pemilik 264 lembar saham PT Dharma Nyata Press yang sah sejak Tahun 1998 sampai dengan sekarang, sehingga perkara ini sesungguhnya merupakan kadaluarsa secara pidana.

Lebih lanjut Billy mengatakan, Nany Widjaja adalah pemegang saham yang sah pada PT. Dharma Nyata Press. Berdasarkan Akta Jual Beli No. 10 Tanggal 12 November 1998 antara Nany Widjaja selaku pembeli dengan Andjar Any dan Ned Sakdani selaku penjual. Dengan harga 72 lembar saham Rp 648.000.000,- untuk pembelian saham ke-1.

" Memang benar PT Dharma Nyata Press saat pembelian saham ke-1 sebesar 72. lembar sebesar Rp. 648.000.000,- benar melakukan pinjaman uang kepada PT. Jawa Pos. Namun PT Dharma Nyata Press telah melakukan pelunasan utang piutang terhadap PT Jawa Pos sebesar Rp. 648.000.000,- tersebut dalam kurun waktu 6 bulan yakni bulan November 1998 sampai April 1999. 

BACA JUGA:Sidak Pabrik Garam di Metro, BPOM Temukan Pelanggaran Izin Usaha

" Singkat cerita pada tahun 2008, Nany Widjaja diminta oleh Dahlan Iskan selaku pimpinan untuk menandatangani surat pernyataan sepihak yang mana isinya tidak pernah dibaca atau dibacakan. Surat pernyataan tersebut menyatakan saham PT. Dharma Nyata Press semuanya adalah milik PT. Jawa Pos untuk dalam rangka Go Publik karena Go Publik tidak berhasil atau batal, maka surat pernyataan tersebut telah dibatalkan," ujar Billy. 

Billy menambahkan, kemudian surat pernyataan tersebut diaktakan oleh Notaris Edhi Sutanto dan sekarang menjadi alat bukti dalam laporan polisi Nany Widjaja agar memberikan saham miliknya kepada PT. Jawa Pos

Bahwa berdasarkan Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa Saham Perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya.

Yang mana penjelasan pada Pasal 48 Ayat (1) UU PT menyatakan bahwa Perseroan hanya diperkenankan mengeluarkan saham atas nama pemiliknya dan perseroan tidak boleh mengeluarkan saham atas tunjuk.

" Bahwa jenis akta nominee yang menyatakan saham atas tunjuk sebagaimana disebutkan di atas adalah dilarang atau batal demi hukum sehingga tidak dapat dijadikan bukti kepemilikan saham," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: