Terbukti Korupsi, Irjen Napoleon Bonaparte Lolos Dari Pemecatan Hanya Sanksi Demosi

Terbukti Korupsi, Irjen Napoleon Bonaparte Lolos Dari Pemecatan Hanya Sanksi Demosi

Foto : Irjen Pol Napoleon Bonaparte tak dipecat Polri meski terbukti terima suap Djoko Tjandra.-(Istimewa)-

RADARMETRO- Mantan terpidana kasus korupsi Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte, selamat dari sanksi pemecatan atas pelanggarannya yakni melakukan tindak pidana korupsi, dalam hal ini menerima suap, terkait penerbitan penghapusan Interpol Red Notice atas nama Djoko Tjandra.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri memutuskan, Irjen Napoleon tetap sebagai anggota Polri. Ia hanya dikenakan sanksi etik berupa demosi selama 3 tahun 4 bulan dalam sidang KKEP pada Senin, 28 Agustus 2023.

"Keputusan pada sidang KKEP, yaitu sanksi etika perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," kata Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membacakan hasil putusan sidang.

"Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun empat bulan, terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri," sambungnya.

Sidang KKEP Irjen Napoleon Bonaparte pun dilaksanakan di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lt. 1 Mabes Polri dengan perangkat sidang terdiri dari Inspektur Pengawasan Umum Komisaris Ahmad Dofiri sebagai ketua komisi, Wakil Komandan Korps Brimob Inspektur Jenderal Imam Widodo sebagai wakil ketua komisi.

BACA JUGA:APS Parpol di Metro Dibongkar, Bawaslu: Karena Menyalahi Aturan

Sementara anggota majelis diisi oleh Kepala Divisi Propam Irjen Syahardiantono, Sahli Sosbud Kapolri Irjen Hendro Pandowo, Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto.

Dalam sidang ini sendiri terdapat 10 orang saksi, 5 saksi yang dihadirkan langsung, yakni Komisaris Polisi SMN, Kompol AAA, Ipda AAGPA, Brigadir JF, dan pembina MST. Kemudian, 3 saksi dihadirkan secara daring yakni Brigjen TAD, Komisaris Besar Bimo, dan JST. Sedangkan 2 saksi hanya dibacakan keterangannya, yaitu Brigjen NSW dan TS.

Pada sidang KKEP tersebut Napoleon dijerat Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 7 ayat 1 huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 13 ayat (2) huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Napoleon Bonaparte menerima atas keputusan yang diberikan dan menyatakan tidak banding,” kata Ramadhan.

Sebagai informasi, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri ini sebelumnya divonis 4 tahun penjara pada 10 Maret 2021 dalam kasus korupsi Bank Bali Djoko Tjandra.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan Napoleon terbukti menerima suap USD 370 ribu dolar (sekitar Rp5,137 miliar) dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari Djoko Tjandra.

BACA JUGA:Ini Tampang Wawan, Pelaku Pembacokan ABG karena Asmara

Napoleon juga sempat tersandung kasus penganiayaan terhadap penista agama M. Kace. Dalam perkara itu, Napoleon divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 September 2022 selama 5,5 bulan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: