Pemkab Lamteng Raih Juara 3 Penghargaan 'Paritrana Award', Sekdakab: Perlindungan Tenaga Kerja Kewajiban Bersa

Pemkab Lamteng Raih Juara 3 Penghargaan 'Paritrana Award', Sekdakab: Perlindungan Tenaga Kerja Kewajiban Bersama--Ist
LAMPUNG TENGAH, RADARMETRO.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten LAMPUNG TENGAH meraih Juara 3 dalam penghargaan Paritrana Award tingkat Provinsi Lampung tahun 2024 kategori Pemerintah Kabupaten/Kota yang langsung diberikan oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela bertempat di Balai Keratun Provinsi Lampung, Rabu, 13 Agustus 2025.
Dalam kesempatan tersebut hadir Sekretaris Daerah Welly Adiwantra didampingi oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah serta Dinas Nakertrans Lampung Tengah.
Acara ini merupakan bentuk apresiasi kepada Pemerintah Daerah, pelaku usaha, dan seluruh pihak yang telah memberikan kontribusi nyata dalam mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, Paritrana Award bukan hanya sebuah penghargaan melainkan sebuah simbol komitmen bersama dalam memastikan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal.
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela menyatakan bahwa 'Paritrana Award' adalah simbol komitmen kolektif untuk mewujudkan perlindungan sosial ketenagakerjaan yang inklusif dan berkelanjutan.
BACA JUGA:Pringsewu Targetkan Produksi Jagung 48.899 Ton di 2025, Tingkatkan Kesejahteraan Petani dan UMKM
Ia juga menekankan bahwa acara ini sejalan dengan visi pembangunan nasional yang tertuang dalam RPJPN 2025-2045 dan RPJPD Lampung, serta Asta Cita Presiden Prabowo-Gibran poin keenam, yaitu melindungi pekerja rentan untuk menghapus kemiskinan ekstrem.
Ia menambahkan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah, dunia usaha, BPJS Ketenagakerjaan, dan masyarakat sangat penting. Sebagai contoh konkret, Pemprov Lampung telah melindungi 9.360 pekerja rentan dari sektor Dana Bagi Hasil Sawit dan menargetkan tambahan 50 ribu pekerja rentan melalui APBD perubahan tahun ini.
Sementara itu Sekda Welly Adiwantra setelah acara berakhir mengapresiasi kerja keras seluruh pihak baik, perusahaan, maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang telah memastikan para pekerjanya mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Langkah ini tidak hanya memberikan rasa aman bagi pekerja tetapi juga menciptakan hubungan industrial yang harmonis, Sebab perlindungan tenaga kerja bukan hanya tanggung jawab Negara, tetapi juga tanggung jawab moral kita bersama," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: