Kepala Dinas PMD Lampung Utara Jadi Tersangka Korupsi

Kepala Dinas PMD Lampung Utara Jadi Tersangka Korupsi

Foto: Ilustrasi --

RADARMETRO-  Polda Lampung telah resmi menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lampung Utara sebagai tersangka kasus korupsi.

"Iya telah ditetapkan tersangka (Kadis PMD)," kata Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo,Senin (3/7/2023).

Kadis PMD, Abdurahman, menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi bimbingan teknis (Bimtek) pra-tugas kepala desa (Kades) dan pembekalan wawasan kebangsaan se-Lampung Utara tahun anggaran 2022.

Kegiatan yang diikuti 202 orang Kades terpilih itu sendiri diselenggarakan oleh Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID) di tiga tempat berbeda yakni dua hari di Hotel Horison, Bandar Lampung pada 26-27 Maret 2022.

BACA JUGA:DPO Cantik Rihana dan Rihani Berhasil Diciduk Polda Metro Jaya

Selanjutnya pada tanggal 28 Maret sampai 1 April acara berlangsung di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor dan Pusdikter AD di Bandung.

Dalam acara tersebut diduga telah terjadi praktik korupsi dimanna BPPID sebagai penyelenggara diduga telah menyuap atau memberikan gratifikasi kepada sejumlah pejabat Dinas PMD Lampung Utara.

Abdurahman selaku Kadis PMD diduga telah menerima uang suap sebesar Rp120 juta dari panitia penyelenggara acara.

Sementara itu ketua BPPIP berinisial NF sebagai pemberi suap sendiri telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung .

Dua pejabat lain yang juga telah lebih dulu ditetapkan sebagi tersangka dari kasus dugaan korupsi ini adalah IAS yang menjabat sebagai Kabid Pemdes Dinas PMD Lampung Utara dan Kasi Pengembangan dan Peningkatan Desa Dinas PMD Lampung Utara berinisial NG.

BACA JUGA:Hari Ketiga, BKKBN Mutakhirkan 1,2 Juta Data Keluarga di Indonesia

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: