Peringatan HUT Ke-80, 807 Warga Binaan Lapas Metro Dapat Remisi, 15 Langsung Bebas

Peringatan HUT Ke-80, 807 Warga Binaan Lapas Metro Dapat Remisi, 15 Langsung Bebas

Kepala Lapas Kelas IIA Metro, Tunggul Buono, saat memberikan sambutan dalam pemberian remisi kepada warga binaan--Dok Radarmetro.disway.id

KOTA METRO, RADARMETRO.DISWAY.ID - Sebanyak 807 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Metro mendapatkan remisi pada peringatan Hari Ulang tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-80. 

Adapun remisi diberikan berupa Remisi Umum, Remisi Dasawarsa, dan Pengurangan Masa Pidana. Di mana dari 807 warga binaan terdapat 15 orang diantaranya mendapatkan remisi bebas. 

Pemberian remisi dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Kota Metro pada peringatan HUT RI ke-80 dengan  dihadiri langsung oleh Walikota Metro Bambang Iman Santoso pada Minggu 17 Agustus 2025.

Kepala Lapas Kelas IIA Metro, Tunggul Buono, mengatakan bahwa remisi diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah. Pemberian remisi tersebut juga merupakan dorongan moral agar warga binaan terus berbenah. 

BACA JUGA:Tingkatkan Literasi Statistik, Iringmulyo Terpilih Jadi Kelurahan Cantik

"Kemudian memperdalam ilmu agama, dan memperkuat mental serta spiritual untuk menjadi lebih," terangnya pada Selasa 19 Agustus 2025.

Ia menjelaskan, pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80 tahun ini, dari 807 warga binaan yang mendapatkan remisi 401 diantaranya memperoleh Remisi Umum (RU). 

Adapun warga binaan ini terdiri dari  390 orang mendapat RU I dan 11 orang mendapatkan RU II. Dari jumlah ini 9  orang diantaranya mendapatkan remisi bebas. 

"Selain itu terdapat 406 narapidana yang menerima Remisi Dasawarsa (RD). Diantaranya terdiri dari 393 orang mendapat RD I dengan 7 orang mendapat RD Pidana Denda I. Kemudian 6 orang mendapat RD II dengan 4 diantaranya mendapat remisi bebas. 

"Pemberian remisi umum dan remisi dasawarsa ini, merupakan bagian dari agenda tahunan dan peringatan khusus setiap kelipatan 10 tahun kemerdekaan. Ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi," paparnya. 

BACA JUGA:Area Lamtim Dapat Jatah, Pemeliharaan Jaringan Listrik Oleh PLN ULP Metro, Cek Lokasinya..

Lebih lanjut, Kalapas mengemukakan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk nyata dari perhatian pemerintah. Di mana remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada warga binaan atas perubahan perilaku dan sikap selama menjalani masa tahanan. 

"Dengan remisi ini diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk meningkatkan kualitas diri, memperdalan ilmu agama, dan memperkuat mental spiritual," ungkapnya. 

Ia menambahkan dengan pemberian remisi tersebut dapat menjadi momentum bagi warga binaan untuk merefleksikan diri dan merenungi kesalahan masa lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: