GPS Dicopot, Polisi Tangkap Pria di Pringsewu Gelapkan Mobil Honda Brio

GPS Dicopot, Polisi Tangkap Pria di Pringsewu Gelapkan Mobil Honda Brio--Ist
PRINGSEWU, RADARMETRO.DISWAY.ID – Drama penggelapan mobil kembali mencuat di Kabupaten PRINGSEWU. Seorang pria berinisial BB (40), warga Pekon Candiretno, Kecamatan Pagelaran, resmi dijebloskan ke Rutan Polres PRINGSEWU usai ditetapkan sebagai tersangka penggelapan satu unit mobil Honda Brio.
Penahanan dilakukan Selasa, 19 Agustus 2025 setelah penyidik Satreskrim Polres Pringsewu menemukan bukti kuat bahwa BB nekat mengalihkan kendaraan milik orang lain tanpa izin.
“Tersangka tidak mengembalikan mobil sesuai perjanjian, bahkan mengalihkan kendaraan tersebut kepada pihak lain dengan sistem sewa. GPS mobil juga dilepas untuk menghindari pelacakan,” tegas Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Rabu, 20 Agustus 2025.
Beruntung, mobil yang sempat “hilang” akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.
BACA JUGA:Wanita Yang Ditemukan Tewas Dikebun Singkong, Dibunuh Suami Sendiri
Kasus bermula pada 17 Mei 2025, saat pelapor W (33) tergiur tawaran bisnis rental mobil dari BB yang mengaku bisa menghadirkan tiga unit kendaraan. Namun, ketika W ingin mengembalikan salah satu mobil ke pihak leasing karena kesulitan angsuran, kendaraan tersebut justru diam-diam dialihkan ke orang lain dengan sistem sewa Rp5,5 juta per bulan.
Masalah makin pelik ketika pihak leasing menagih cicilan dan menegaskan mobil tak pernah dikembalikan. Upaya damai sempat ditempuh pelapor, namun gagal total karena BB sulit ditemui.
“Sudah saya coba selesaikan baik-baik, tapi tidak ada jalan keluar. Akhirnya saya lapor polisi,” ungkap W.
Kini, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat. Atas ulahnya, BB dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: