Kejari Lampung Tengah Ingatkan: Jangan Intervensi PPK, Kepala Sekolah, dan Pelaksana Swakelola

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lamteng, Alfa Dera--Ist
LAMPUNG TENGAH, RADARMETRO.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) LAMPUNG TENGAH menegaskan komitmennya dalam mengawal program pembangunan yang dilaksanakan melalui pola swakelola. Kejari mengingatkan keras agar tidak ada pihak manapun yang melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kepala sekolah, maupun para pelaksana kegiatan swakelola di Kabupaten LAMPUNG TENGAH.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera,, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Median Suwardi, menyampaikan bahwa praktik seperti pemaksaan penyediaan barang maupun permintaan setoran tidak boleh terjadi karena dapat merusak kualitas pembangunan serta menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Kami tegaskan, jangan ada intervensi kepada PPK, kepala sekolah, maupun pihak yang mengelola program swakelola. Jangan ada pemaksaan barang, jangan ada permintaan setoran. Hal itu jelas menyalahi aturan, berpotensi merugikan keuangan negara, dan menurunkan kualitas hasil pembangunan,” ujar Alfa Dera dalam siaran pers, Senin, 25 Agustus 2025.
BACA JUGA:Bintangi Iklan Terbaru Shopee 9.9, Girl Group Hearts2Hearts Bikin Heboh Netizen!
Program Prioritas Presiden
Sebagaimana instruksi Presiden Prabowo Subianto, program swakelola menjadi salah satu prioritas percepatan pembangunan nasional, baik di sektor pendidikan, desa, maupun bidang strategis lainnya.
Beberapa program swakelola yang saat ini dilaksanakan antara lain pembangunan dan rehabilitasi sarana sekolah (ruang kelas, toilet, dan fasilitas belajar), program sanitasi dan penyediaan air bersih, renovasi rumah tidak layak huni (RTLH), perbaikan dan pembangunan jaringan irigasi pertanian, serta program swasembada pangan dan ketahanan pangan di desa.
Kejari Lampung Tengah menekankan agar seluruh kegiatan tersebut berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi pihak manapun.
Pengawasan dan Pemahaman Hukum
Kejari Lampung Tengah juga mengingatkan bahwa setiap proyek swakelola wajib dilengkapi plang informasi sebagai bentuk transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam melakukan pengawasan.
Selain itu, Kejaksaan berkomitmen meningkatkan pemahaman hukum masyarakat, agar para pelaksana kegiatan memiliki kesadaran hukum yang lebih baik dan dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Agen BRILink Kian Menjamur, Warga Desa Kini Bisa Bertransaksi Online Sembari Beli Pulsa
Prestasi Kejari Lampung Tengah Tahun 2025
Dalam upaya penegakan hukum, Kejari Lampung Tengah mencatat sejumlah capaian sepanjang tahun 2025, antara lain menangkap dua buronan koruptor yang sebelumnya merugikan negara miliaran rupiah, menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI tahun 2022, serta melakukan penyelidikan terhadap beberapa proyek fisik bernilai miliaran rupiah, yang saat ini telah memasuki tahap penghitungan kerugian keuangan negara dan akan segera diekspos secara internal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: