Pemilihan Ketua KONI: Jangan Lagi Olahraga Jadi Langganan Kasus
Alfa Dera, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah--Ist
Oleh: Alfa Dera
(Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah)
RADARMETRO.DISWAY.ID -- Hampir setiap beberapa waktu, berita tentang olahraga di Indonesia bukan hanya soal medali dan rekor, tetapi juga soal OTT, pemotongan dana, dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif. Ironis: lembaga yang seharusnya mengurus prestasi, justru sibuk mengurus perkara. Di banyak daerah, KONI dan dana hibah olahraga seakan “langganan” kasus korupsi.
Padahal, di tingkat nasional, Pemerintah melalui Asta Cita Presiden Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming menempatkan olahraga sebagai bagian penting dari pembangunan sumber daya manusia dan karakter bangsa. Dalam Asta Cita poin keempat secara tegas disebutkan penguatan pembangunan SDM, termasuk prestasi olahraga, diikuti komitmen memperkuat pemberantasan korupsi pada poin ketujuh.
Artinya sederhana: olahraga diminta naik kelas. Tapi bagaimana bisa naik kelas kalau rumah besarnya, yaitu KONI, masih bocor di mana-mana?
Pola Berulang Korupsi Dana Hibah KONI
Kalau kita cermati sejumlah kasus, polanya mirip-mirip:
1. Pemotongan dana ke cabang olahraga (cabor)
Dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI di beberapa daerah, saksi-saksi mengaku ada pemotongan dana cabor setelah dana hibah cair. Di Kabupaten Lahat, misalnya, muncul tuduhan adanya pemotongan dana cabor dari total hibah miliaran rupiah untuk kegiatan Porprov, meski masih menjadi polemik di persidangan.
Di Kabupaten Malang, penyidikan Kejari menyoroti dugaan penyaluran dana hibah ke cabor yang tidak sesuai nominal dengan NPHD, sehingga muncul selisih antara realisasi di lapangan dan laporan.
2. LPJ fiktif dan kuitansi yang dimanipulasi
Di Kudus, Inspektorat dan Kejari masih menangani dugaan LPJ fiktif dana hibah KONI 2022, di mana sekitar Rp 322 juta dari total hibah Rp 10,9 miliar dinilai tidak didukung bukti yang lengkap.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: