Membaca Jejak Ponsel: Cara Sederhana Memahami CP, LBS, dan Sektor BTS
Alfa Dera, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah--Ist
Oleh:
Dr. Alfa Dera, S.H., M.H., M.M.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah
RADARMETRO.DISWAY.ID -- Di era digital, ponsel tidak hanya menjadi alat komunikasi, tetapi juga meninggalkan jejak teknis setiap kali digunakan.
Jejak inilah yang kini sering hadir dalam proses penegakan hukum. Istilah seperti CP, LBS, LAC, CID, dan sektor BTS kerap terdengar rumit, padahal jika dipahami dengan cara yang sederhana, konsepnya cukup mudah dan relevan bagi aparat penegak hukum maupun masyarakat awam.
CP atau LBS pada dasarnya adalah cek posisi ponsel berbasis jaringan seluler, bukan berbasis GPS. Artinya, data ini tidak menunjukkan titik lokasi yang tepat, melainkan wilayah jaringan tempat ponsel terhubung pada waktu tertentu. Meski bersifat perkiraan, data ini penting untuk menjawab pertanyaan mendasar: apakah ponsel berada di sekitar wilayah tertentu pada waktu kejadian.
Untuk membaca CP dan LBS, ada dua kode penting yang perlu dipahami, yaitu LAC dan CID. Cara paling mudah memahaminya adalah dengan analogi alamat. LAC dapat dianalogikan sebagai nama kecamatan, sedangkan CID adalah alamat atau nomor rumah di kecamatan tersebut.
Jika LAC menunjukkan wilayah yang sama dengan lokasi kejadian dan CID menunjuk BTS yang berada dekat wilayah itu, maka secara teknis ponsel berada di area yang relevan.
Selain LAC dan CID, terdapat konsep sektor BTS. Satu BTS tidak memancarkan sinyal ke segala arah secara bulat, melainkan dibagi ke beberapa sektor dengan arah tertentu.
Membaca sektor berarti memahami arah relatif ponsel terhadap BTS. Jika ponsel tercatat berada di sektor tertentu, maka secara logis ponsel berada di arah sektor tersebut. Informasi ini membantu mempersempit area posisi, meskipun tetap tidak menunjukkan titik yang presisi.
Untuk membantu pemahaman, tersedia berbagai aplikasi NetMonitor atau Network Cell Info yang dapat diunduh secara gratis. Aplikasi ini menampilkan informasi seperti LAC, CID, dan sektor BTS yang sedang melayani ponsel.
Perlu dipahami bahwa aplikasi ini bukan alat bukti hukum, melainkan alat bantu edukasi untuk memahami cara kerja jaringan seluler. Dalam proses hukum, data resmi tetap harus diperoleh dari operator melalui prosedur yang sah.
Bagi jaksa di era digital, tantangannya bukan lagi sekadar memahami norma hukum, tetapi juga membaca bukti digital secara proporsional. Tidak semua jaksa harus menjadi ahli telekomunikasi, tetapi setiap jaksa perlu memiliki kerangka berpikir digital yang sederhana dan kritis.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: