RADARMETRO - Walikota Metro Wahdi mengingatkan pihak swasta untuk mematuhi aturan. Ini terutama ketentuan untuk membayar restribusi yang sudah ditetapkan pemerintah daerah.
Demikian disampaikan Wahdi usai memimpin rapat evaluasi penerimaan retribusi dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah semester I di Operation Room Pemkot Metro, Selasa (18/7/2023).
Ia mengatakan, bahwa masih banyak pengusaha yang tidak mematuhi aturan. Pedahal pengusaha tersebut melakukan aktivitas berusaha di kota setempat.
"Oh ya ada, mau jadi apa Metro kedepannya. Jadi membangun harus betul-betul, perizinannya juga," katanya.
Karenanya Wahdi mengimbau pihak swasta untuk mematuhi aturan. Selain membayar retribusi pengusaha juga diimbau untuk memenuhi perizinan.
"Saya minta kepada pihak swasta untuk mematuhi aturan. Seperti izin PBB dipenuhi, jangan menabrak aturan. Kita kan hidupnya di Kota Metro, seperti perizinannya semuanya lah saya kira," paparnya.
BACA JUGA:ASN Pemkot Bandar Lampung Segera Disanksi Terkait Pemalsuan Data PPDB
Terlebih diakuinya, Pemkot membuka peluang bagi pihak swasta yang ingin berinvestasi di Kota Metro. Bahkan pemkot juga menjamin akan mememberikan kemudahkan bagi pihak swasta yang ingin mengurus perizinan.
"Malah kita bantu ya, jadi polanya pelayanan publik. Karena pemerintah itu kan begitu, melayani dengan betul-betul, pemerintah itu kan begitu," ungkapnya.
Menurutnya, pemkot berkomitmen untuk memperhatikan aspek pelayanan kepada masyarakat.
Karenanya dalam meningkatkan PAD)
juga tidak akan memberatkan masyarakat.
"PAD itu bentuk suatu kemandirian daerah, tapi kita juga harus bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jadi tentu juga pemerintah daerah tidak boleh memaksakan PAD, sehingga memberatkan masyarakat," ucapnya.
Ia juga menambahkan, bahwa pemkot membuka bagi para investor untuk berinvestasi pada aset daerah. Ini seperti wisata Capit Urang dan beberapa wisata lainnya.
BACA JUGA:Ratusan Satpam PT GGF Gelar Aksi Unjuk Rasa Tuntut Status Karyawan