"Kita juga mengamankan 90 pipa kaca atau kaca pirek, 6 pack plastik clip bening keadaan kosong, dan sebuah timbangan digital," imbuhnya.
Hendra menambahkan terhadap tersangka berikut barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Metro guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Akhirnya, Anggota DPRD Tanggamus dari Fraksi PDI Perjuangan Jadi Tersangka
Keduanya terancam Pasal 114 dan Pasal 112 Undang - Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.