bersubsidi diperuntukan bagi 9 komoditas pangan pokok dan strategis.
BACA JUGA:Libur Produktif, IKAMM Pesbar Lakukan Kegiatan Mengabdi ke Daerah
"Yakni Tanaman Pangan antara lain padi, jagung, kedelai, Hortikultura yakni cabai, bawang merah, bawang putih serta Perkebunan seperti tebu rakyat, kopi, kakao. Kemudian membatasi jenis pupuk bersubsidi menjadi Urea dan NPK," tutupnya.